Breaking News

Ini Tindak Lanjut Implementasi UU No 41 Soal Penetapan Kawasan Pertanian Pangan

Sekeetaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H.M JUAINI Taufik.

LOMBOKTIMUR,Bumigoramedia.com - Menindaklanjuti implementasi UU No. 41 Tahun 2009 mengenai Penetapan  Kawasan  Pertanian  Pangan  Berkelanjutan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemda Lombok Timur diharuskan segera menyiapkan data spasial sebagai dasar rekomendasi yang akan dituangkan dalam produk hukum Peraturan Daerah (Perda).

Sekda Lombok Timur Muhammad Juaini Taofik, mewakili Bupati membuka langsung sosialisasi kegiatan rekomendasi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (RPLP2B) dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian, Selasa (24/5). Kegiatan tersebut berlangsung di Rupatama 1.

Sekda menyampaikan sosialisasi itu merupakan motivasi seluruh komponen dalam rangka melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kampanye dan sosialisasi itu diharapkan dapat terus meningkatkan produktivitas hasil pertanian.

Sekda mengingatkan masing-masing camat memastikan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang ada di wilayahnya tidak terganggu oleh hal-hal yang dapat mengancam ketahanan pangan. Camat harus berkomunikasi dengan berbagai komponen. Sekda berharap output dari kegiatan tersebut menghasilkan produk administratif yang dapat menjadi acuan hukum, khususnya di kabupaten Lombok Timur.

Sekda juga meminta peserta, baik Camat maupun dari OPD lintas sektor dapat mengikuti pemaparan dengan baik sehingga pada akhirnya dapat mengurangi konflik penggunaan lahan di daerah ini.

Pada kesempatan tersebut pejabat dari Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian RI Dwi Aprianto memaparkan UU No. 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B) serta PP No. 1 tahun 2011 tentang perintah penetapan LP2B. Ditekankannya tujuan perlidungan lahan pertanian pangan dari alih fungsi ini adalah menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan serta melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, juga mempertahankan keseimbangan ekologi dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Selain dihadiri Camat, dihadiri pula perwakilan Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR). 

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia