FOTO: Bupati Lombok Timur Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah,dan Sekertaris Daerah Juaini Taofik.
Lombok Timur,Bumigoramedia.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berupaya memastikan peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat berjalan adil, transparan, dan tanpa gejolak. Guna mengupayakan hal tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik menemui langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah di Jakarta, Kamis (16/07/2026).
Diketahui, jumlah PPPK paruh waktu di Lombok Timur mencapai 10.998 orang, menjadikannya sebagai daerah dengan jumlah terbesar ketujuh secara nasional. Di tengah besarnya potensi persoalan yang bisa muncul, Kepala BKN justru memberikan apresiasi kepada Bupati Haerul Warisin yang dinilai mampu mengayomi seluruh tenaga tersebut dengan baik hingga tidak menimbulkan keresahan yang berarti.
Terkait mekanisme peralihan status, Sekda H. Muhammad Juaini Taofik menjelaskan bahwa BKN akan merumuskan kuota masing-masing daerah berdasarkan kriteria celah fiskal dan berbagai faktor penunjang lainnya. Sementara kriteria prioritas penetapan penerima masih menunggu ketetapan resmi dari BKN. Meski demikian, Bupati telah menetapkan sikap tegas terkait landasan kebijakan yang akan diambil.
"Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN, setelah kriteria resmi ditetapkan nanti tidak akan pandang bulu. Apabila faktor usia dan masa pengabdian menjadi bobot penilaian terbesar, maka itulah yang akan menjadi acuan utama Bupati dalam mengusulkan peralihan status. Hal ini murni demi mewujudkan rasa keadilan bagi mereka yang telah lama mengabdi untuk daerah," tegas Sekda.
Di tengah kondisi efisiensi anggaran yang membatasi ruang fiskal daerah, Pemda Lombok Timur menegaskan tetap memegang teguh komitmen untuk tidak merumahkan atau memutus hubungan kerja tenaga honorer yang telah disalurkan menjadi PPPK paruh waktu. Pemutusan hubungan kerja hanya diberlakukan terhadap mereka yang mengajukan pengunduran diri secara sukarela atau yang terbukti melakukan pelanggaran indisipliner.
0 Komentar