Opini, oleh: Karomi
LOMBOK TIMUR, Bumigoramedia.com - Pada suatu hari, saya berkunjung ke salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Lombok Timur untuk mengurus dokumen penting. Namun bahkan sebelum saya tiba di gedung tujuan, pemandangan yang saya temui sudah cukup membuat dahi mengernyit.
Di depan gerbang, beberapa petugas keamanan tampak berjaga. Namun begitu kendaraan saya memasuki area halaman, kebingungan langsung muncul: tidak ada tata batas yang jelas antara parkir motor dan mobil, tidak ada marka, tidak ada petunjuk, dan tidak ada ketertiban. Area yang seharusnya menjadi “halaman depan” wajah birokrasi justru tampak semrawut, seperti area publik tanpa pengelolaan.
Memasuki gedung utama, situasinya tidak jauh lebih baik. Asap rokok mengepul di pintu masuk, bercampur dengan bau tak sedap yang diduga berasal dari kamar mandi bocor. Lebih buruk lagi, di bawah tangga terdapat tumpukan meja kotor, seolah-olah menjadi ruang penyimpanan barang rongsokan. Naik ke lantai-lantai selanjutnya, pemandangan serupa muncul: asap rokok, puntung rokok berserakan, dan ruang kerja yang tampak jauh dari standar pelayanan publik. Bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi mencederai wibawa institusi yang seharusnya menjadi simbol kehormatan pemerintahan daerah.
Kantor bupati, di mana pun di Indonesia, adalah simbol tata kelola pemerintahan yang rapi, bersih, profesional, dan modern. Ia merupakan representasi dari: Pemerintahan yang melayani, bukan dilayani, Birokrasi yang efektif dan efisien, Kepemimpinan daerah yang berwibawa, Rasa hormat masyarakat terhadap institusi negara. Namun ketika gedung pemerintahan justru dibiarkan tanpa standar pengelolaan yang layak, ada dua pesan serius yang terbaca pertama, Standar operasional internal tidak berjalan, Manajemen aset dan fasilitas publik abai terhadap prinsip good governance.
Hal ini pada akhirnya bisa menjadi indikator dari carut-marut tata kelola pemerintahan secara lebih luas. Jika gedungnya saja tidak terurus, bagaimana kita bisa yakin bahwa dokumen, pelayanan, dan sistem birokrasi berjalan dengan baik?
Dalam kajian manajemen fasilitas publik, berbagai ahli menegaskan bahwa gedung pemerintahan tidak hanya berfungsi sebagai tempat bekerja, tetapi sebagai representasi kualitas tata kelola (governance) suatu daerah. Berikut beberapa prinsip yang relevan dan sering digunakan dalam studi fasilitas publik.
1. Cleanliness (Kebersihan), David McGregor (2007), dalam kajian Public Facility Management, menjelaskan bahwa kebersihan adalah indikator integritas birokrasi. Institusi yang kotor, bau, dan tidak terawat menandakan: lemahnya pengawasan, tidak berjalannya SOP kebersihan, dan hilangnya budaya profesional di internal organisasi. lebih lnajut IFMA (International Facility Management Association) juga menyatakan bahwa kebersihan gedung pemerintah berkaitan langsung dengan public trust atau kepercayaan masyarakat.
2. Orderliness (Keteraturan Ruang) – Menurut Garry D. Rowe (2014) dalam bukunya Effective Public Space Planning menjelaskan bahwa keteraturan dalam ruang pemerintahan harus memenuhi tiga elemen: Pertama, Clear zoning: pembagian area yang jelas antara publik, pegawai, parkir tamu, dan operasional; Kedua, Wayfinding system: petunjuk arah yang mudah diikuti, termasuk signage parkir dan area layanan; ketiga, Accessibility: gedung harus ramah difabel dan aman bagi semua pengunjung.mengulingat bahwa keteraturan merupakan fondasi dari profesionalisme. Ketika parkir saja kacau, maka publik bisa saja menilai bahwa pelayanan di dalamnya juga tidak tertata.
3. Safety & Health Compliance, merujuk pada stabdar WHO & UU KTR, menegaskan bahwa area publik pemerintah harus 100% bebas asap rokok kecuali ada smoking area dengan ventilasi khusus. Di Indonesia, hal ini diperkuat oleh: UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, Perda-perda KTR di didaerah, Pelaksanaan KTR adalah indikator dasar kedisiplinan birokrasi.
Ketika pejabat atau pegawai merokok sembarangan di kantor, itu menandakan lemahnya penegakan regulasi internal.
4. Professionalism of Space Management – Menurut Amstrong (2016) dalam Administrative Building Management menyebutkan bahwa ruang-ruang kantor pemerintah tidak boleh digunakan untuk: menumpuk barang, menyimpan inventaris rusak, menjadikan tangga sebagai gudang, atau area merokok. Ruang yang kotor dan tidak teratur menandakan institusi tidak memiliki facility manager atau tim pemeliharaan yang bekerja dengan standar.
5. Public Service Standardization – Berdasarkan PermenPAN-RB tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada fasilitas publik mengatur bahwa setiap unit pemerintah wajib menyediakan, ruang tunggu nyaman, kebersihan terjaga, keamanan yang jelas, alur layanan yang efisien dan tidak membingungkan pengunjung. Adapun prinsip ini yang tertuang dalam, PermenPAN-RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik.
Ketika fasilitas fisik tidak memenuhi SPM, maka kualitas pelayanan publik akan anjlok dan menurunkan citra birokrasi. Ketika seluruh prinsip di atas tidak berjalan, seperti yang terlihat pada beberapa sudut kantor Bupati Lombok Timur, maka gedung tersebut telah gagal menjalankan fungsinya sebagai, simbol pemerintahan modern, wajah birokrasi, dan ruang pelayanan publik yang berwibawa.
Ketidakrapian fasilitas publik mencerminkan keadaan internal birokrasi yang tidak tegas, tidak disiplin, dan tidak berbasis standar pelayanan modern. Gedung pemerintah bukan hanya bangunan, tetapi simbol peradaban birokrasi. Ia harus menjadi tempat yang, bersih, tertata, bebas rokok, nyaman, dan berwibawa.
Jika wajah luar gedung saja tidak tertata, bagaimana mungkin masyarakat percaya bahwa tata kelola pemerintahan di dalamnya berjalan baik?
Saat ini hal yang dilakukan adalah audit kebersihan dan tata kelola gedung, penerapan tegas kawasan tanpa rokok, penataan ulang area parkir dan ruang publik, serta pembentukan unit khusus facility management yang profesional. Karena marwah pemerintahan dimulai dari ruang kerjanya sendiri, sebelum berbicara tentang pembangunan yang lebih besar.wallahuaklam bissowab!!
(Opini)
0 Komentar