Breaking News

Wakil Bupati Ajukan Dua Raperda Penting: Perkuat Literasi dan Sempurnakan Aturan Pilkades Serentak 2027

FOTO : Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lombok Timur.

LOMBOK TIMUR, Bumigoramedia.com – Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya mewakili Bupati H. Haerul Warisin secara resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur, Senin (27/7/2026) di Ruang Utama DPRD.
 
Kedua rancangan aturan yang diajukan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
 
Dalam penyampaiannya, Wabup Edwin menegaskan langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan otonomi daerah guna menghadirkan regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat saat ini.
 
Salah satu yang paling mendesak adalah aturan tentang sistem perbukuan. Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat cenderung lebih banyak mengonsumsi konten instan tanpa dibekali kemampuan literasi yang memadai. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi menurunkan nalar kritis, mempermudah penyebaran berita bohong atau hoaks, hingga berpotensi merusak keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
 
“Melalui Raperda ini, Pemda berkomitmen menjamin terselenggaranya sistem perbukuan yang adil, merata, dan bebas diskriminasi. Kami juga akan memfasilitasi tumbuhnya budaya literasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia para pelaku perbukuan di daerah,” tegas Wabup Edwin.
 
Regulasi ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan buku yang bermutu, terjangkau, dan menarik bagi seluruh kalangan. Hal ini menjadi pondasi utama mencetak generasi Lombok Timur yang cerdas, terampil, berakhlak, kreatif, dan mandiri sejalan dengan visi Lotim SMART: Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan.
 
Sementara itu, perubahan aturan mengenai pemilihan kepala desa dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai turunan dari Undang-Undang Desa. Penyesuaian ini dinilai sangat mendesak mengingat rencana pelaksanaan Pilkades Serentak awal tahun 2027 mendatang yang akan melibatkan sebanyak 157 desa di seluruh wilayah Lombok Timur.
 
Menutup penyampaiannya, Wabup mengajak seluruh elemen masyarakat, jajaran pemerintah, hingga aparat keamanan untuk memperkuat sinergi. Hal ini demi memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan aman, lancar, dan kondusif, serta tetap menjaga persatuan masyarakat pasca-pemilihan demi mewujudkan tatanan masyarakat yang madani. (01)
 

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia