FOTO : PLH Kasi Intel Kejaksaan Lombok Timur Saat di Wawancarai Media.
LOMBOK TIMUR,Bumigoramedia.com — Rabu, (16/09/2026). Seiring ditingkatkannya status perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai membuka gambaran rinci temuan penyimpangan yang terjadi. Meski belum dapat merinci secara mendalam sebelum penetapan tersangka, pihak penyidik memaparkan secara umum bahwa indikasi penyalahgunaan anggaran sangat nyata, dengan perkiraan kerugian keuangan negara mencapai 1,5 Miliar Rupiah.
Pihak penyidik menjelaskan bahwa seiring peningkatan status perkara, pihaknya telah mengajukan permohonan penilaian ulang kerugian keuangan negara kepada Inspektorat Kabupaten Lombok Timur. Penghitungan ulang ini diperlukan karena hasil audit sebelumnya dilakukan dalam rangka pemeriksaan internal, bukan dalam rangka penyidikan perkara pidana. Selain itu, tim penyidik juga menggandeng tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum sebanyak tiga orang untuk memverifikasi langsung hasil pekerjaan fisik yang dilaporkan telah selesai.
"Dari penelusuran yang telah dilakukan, setidaknya terdapat enam kelompok penyimpangan utama yang menjadi objek pemeriksaan," ungkap PLH Kasi Intel Moch Taofiq Ismail, SH.,MH.
PLH Kasi Intel menjelaskan beberapa temuan pelanggaran yakni Pertama, pekerjaan fisik tidak ada namun dilaporkan selesai dan dana sudah dicairkan. Tim penyidik menemukan sejumlah pekerjaan fisik yang sejatinya tidak dikerjakan secara nyata di lapangan, namun dalam laporan realisasi di Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskudes) dinyatakan telah terealisasi. Dana Desa yang dicairkan untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut pun sudah diambil, padahal fisiknya tidak ada. Jumlah pekerjaan yang tidak dikerjakan namun dicairkan cukup banyak.
Kedua, pekerjaan fisik dikerjakan namun kualitas dan volume tidak sesuai RAB. Sebagian pekerjaan memang dikerjakan, namun nilai fisik, volume, dan kualitasnya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah disetujui. Ada selisih nilai yang cukup besar antara yang dibayarkan dengan yang sebenarnya diterima masyarakat.
Ketiga, honorarium dan tunjangan perangkat desa tidak tersalurkan dengan benar. Dari pemeriksaan dokumen, terlihat tanda tangan pertanggungjawaban ada, namun saat dikonfirmasi, penerima menyatakan tidak menerima uang tersebut. Ini mengindikasikan adanya pemalsuan tanda terima dan penyalahgunaan anggaran yang dialokasikan untuk kesejahteraan perangkat desa.
Keempat, dana PTSL tidak dilaporkan dan disalahgunakan. Pengelolaan dana Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 juga menjadi sorotan. Penerimaan dana dari para pemohon ternyata tidak dilaporkan secara benar dan tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Bahkan ada indikasi dana tersebut digunakan oleh pihak tertentu di Pemerintah Desa Kotaraja untuk keperluan yang bukan peruntukan program PTSL.
Kelima, pembelian barang inventaris tidak sesuai keterangan dan bukti. Pemeriksaan terhadap nota dan bukti pembelian barang inventaris kantor desa menunjukkan ketidaksesuaian. Misalnya, dalam Surat Pertanggungjawaban tercatat pembelian tiga unit barang, namun setelah dikonfirmasi ke pihak penjual, hanya satu unit yang dibeli. Pihak penyidik juga mencocokkan keaslian nota dan menemukan adanya bukti pembelian yang tidak berasal dari toko yang bersangkutan.
Keenam, pembelian kendaraan tidak sesuai peruntukan anggaran. Pembelian kendaraan inventaris desa juga terindikasi bermasalah. Barang seharusnya dianggarkan pada tahun 2024, namun pembayarannya dilakukan pada tahun 2025. Hal ini memaksa pengambilan dana dari kegiatan lain untuk menutupi pembayaran tersebut, sehingga merugikan anggaran kegiatan yang seharusnya mendapat alokasi dana.
Taofiq menegaskan bahwa seluruh temuan ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan diperdalam dengan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi secara menyeluruh. Ketika penetapan tersangka telah dilakukan, rincian lebih lanjut akan dirilis kepada publik. Kejaksaan Negeri Lombok Timur berkomitmen mengungkap perkara ini secara transparan dan akuntabel demi menegakkan keadilan serta mengembalikan hak keuangan negara yang dirugikan.
Redaksi Bumigoramedia.com.
0 Komentar