Breaking News

KEJAKSAAN TEMUKAN 50 DOKUMEN DUGAAN KORUPSI RAIH 1,5 MILIAR RUPIAH di DESA KOTARAJA

FOTO : PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Moch Taofiq Ismail, SH.,MH.

LOMBOK TIMUR,Bumigoramedia.com — Tim penyidik tindak pidana khusus bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur didampingi jajaran Polsek Sikur melaksanakan penggeledahan di Kantor Desa Kotaraja pada Senin, 14 September 2026 pukul 15.00 WIB. Langkah tegas ini merupakan tindakan upaya paksa dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 02/N.2.12/MD.2.08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 1254.09 tanggal 10 September 2026, dengan tujuan mengamankan dokumen-dokumen penting sebagai alat bukti guna melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke tahap penuntutan.
 
PLH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Moch Taofiq Ismail, SH.,MH, menegaskan, Kasus bermula dari hasil audit khusus Inspektorat Kabupaten Lombok Timur pada Maret–April 2026 terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa di Desa Kotaraja. Pemeriksaan menemukan sejumlah penyimpangan, baik pada pelaksanaan pekerjaan fisik maupun non-fisik, dengan nilai kerugian yang teridentifikasi mencapai 1,5 Miliar Rupiah. Pemerintah Desa Kotaraja diberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan dan melakukan penggantian dana yang tidak sesuai aturan, namun batas waktu tersebut berlalu tanpa upaya penyelesaian.

"Dari hasil audin inspektorat sebelumnya diketahui ada sekitar 1,5 Miliar Rupiah , penyimpangan ini dari beberapa proyek atau pekerjaan lainnya," singkat  PLH Kasi Intel.
 
Kasi Intel lebih jauh, menerangkan, Karena tidak ditindaklanjuti, perkara diserahkan ke jalur hukum sesuai kesepakatan Kemendagri dan Aparat Penegak Hukum. Inspektorat Kabupaten Lombok Timur pun resmi menyerahkan seluruh penanganan perkara ini kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk diproses lebih lanjut.
 
Pada tahap awal penyelidikan, tim penyidik menemukan indikasi nyata perbuatan melawan hukum serta pelanggaran aturan dalam pengelolaan keuangan desa. Hasil temuan dilaporkan kepada pimpinan dan Kejaksaan Tinggi, sehingga status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
 
Dari hasil penggeledahan, diperkirakan terdapat 50 dokumen lebih yang diamankan. Meliputi Surat Pertanggungjawaban tahun 2024 dan 2025, dokumen inventarisasi aset desa terkait ruko dan hasil sewaannya, tanah kas desa yang disewakan, serta data pengelolaan keuangan Program PTSL tahun 2025 di mana ditemukan penerimaan dana dari pemohon yang tidak dilaporkan dan tidak dimasukkan ke dalam APBDes. Dokumen lain seperti laporan realisasi, bukti pelaksanaan kegiatan, dan catatan keuangan lainnya juga diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
 
Hingga saat ini, proses penyidikan terus berjalan. Pihak berwenang tetap mengumpulkan keterangan dan bukti secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh peristiwa yang terjadi demi keadilan dan kepentingan masyarakat Desa Kotaraja.
 
Redaksi Bumigiramedia.com
 
 

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia