Breaking News

PERLUAS AKSES KEADILAN, HERMAN SAPUTRA BENTUK POSBAKUM di LIMA KECAMATAN, ZAINI : AGAR MASYARAKAT BERANI BERSUARA

FOTO : Kordinator Posbakum Lombok Timur Zaini, SH. kanan.

LOMBOK TIMUR,Bumigoramedia.com — Guna mempercepat dan memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lombok Timur, Sorenggana Law Firm secara resmi membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang tersebar di enam kecamatan strategis. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan hukum yang dekat, mudah dijangkau, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum, terutama di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kabupaten.
 
Keenam Pos Bantuan Hukum yang telah resmi dibuka tersebut meliputi Kecamatan Suela, Kecamatan Suralaga, Kecamatan Pringgasela, Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Aikmel, dan Kecamatan Sembalun. Kehadiran pos-pos ini dirancang agar warga tidak perlu lagi menempuh jarak jauh untuk mendapatkan layanan hukum yang layak dan bermutu.
 
Koordinator Posko POSBAKUM Sorenggana Law Firm Kabupaten Lombok Timur, Zaeni Hasyari, SH., menyampaikan bahwa tujuan utama dibentuknya Pos Bantuan Hukum ini adalah untuk mendorong masyarakat agar berani menyuarakan kebenaran atas berbagai keluhan, peristiwa hukum, dan persoalan yang terjadi di lingkungan sekitarnya.
 
"Nantinya kami akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh, baik melalui jalur pengadilan atau litigasi maupun di luar pengadilan atau non litigasi. Khusus untuk layanan non litigasi, kami berikan secara gratis atau tanpa biaya apapun bagi masyarakat yang membutuhkan," jelas Zaeni saat diwawancarai awak media di Lombok Timur, Kamis, 17 September 2026.
 
Ia menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum ini bertujuan mempercepat penanganan setiap pengaduan yang masuk. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan dipilah secara cermat untuk menentukan apakah permasalahan tersebut masuk ke ranah pidana maupun perdata, sehingga penanganannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kami akan membantu memfasilitasi permasalahan tersebut hingga ke instansi atau dinas terkait, dan kami akan mendampingi sampai permasalahannya selesai dengan seadil-adilnya," tambahnya dengan tegas.
 
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lombok Timur agar tidak merasa takut dan berani menyuarakan peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi di wilayahnya masing-masing. Warga dapat langsung datang ke Pos Bantuan Hukum terdekat untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan yang dialami tanpa ragu.
 
Sementara itu, Penanggung Jawab Program POSBAKUM sekaligus pengacara ternama di Nusa Tenggara Barat, Herman Saputra, SH., MH., menyampaikan bahwa seiring dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks, kebutuhan akan akses keadilan pun kian mendesak. Oleh karena itu, Sorenggana Law Firm menyusun program Pos Bantuan Hukum yang hadir di setiap kecamatan hingga menjangkau ke tingkat desa.
 
"Tujuannya sangat jelas: mendekatkan pelayanan hukum agar setiap warga pencari keadilan dapat memperoleh haknya tanpa terhalang jarak maupun biaya. Layanan hukum ini bukan sekadar kebaikan semata — ini adalah kewajiban negara, dan hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Advokat, yang mewajibkan setiap advokat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya," ungkap Herman Saputra.
 
Dengan beroperasinya enam Pos Bantuan Hukum ini, Sorenggana Law Firm berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, menjadi mitra hukum yang dapat diandalkan, serta mewujudkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Lombok Timur.
 
 Redaksi Bumigoramedia.Com.

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia