Ratusan Massa Aksi Demo soal Wisata Labuan Haji di Temua Oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur.
LOMBOK TIMUR.Bumigoramedia.com - Aksi demo yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa, aktivis dan pemuda yang tergabung dalam aliansi peduli pariwisata (APP) berlangsung ricuh dengan aparat kepolisian di depan kantor bupati Lombok Timur. Selasa, 20/01/2026
Dalam aksi tersebut, massa aksi menuntut bupati Lombok Timur memberikan penjelasan terkait pengambilalihan wisata sunrise land labuhan haji (SSL) yang dinilai sebagai praktik bagi-bagi jatah politik kepada timses.
“Kami menuntut agar tata kelola pariwisata dikembalikan ke jalur meritokrasi dan profesionalisme bukan dijadikan sebagai objek balas budi politik” ungkap orator aksi
Di tengah situasi aksi yang mulai memanas, masa aksi menuntut agar bupati keluar dan temui massa aksi
“Bapak yang keluar atau kami yang menerobos masuk” ungkapnya dengan tegas
Situasi langsung memanas dan terjadi bentrok antara massa aksi dengan aparat kepolisian. Kondisi ini berlangsung cukup lama namun dengan mediasi dari pihak kepolisian, situasi aksi kembali kondusif.
Massa aksi diberikan masuk ke halaman kantor bupati dan melakukan dialog bersama sekretaris daerah Lombok Timur yang sebelumnya ditolak oleh masa aksi
Dalam dialog tersebut, Sekda menjelaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan wisata sunriseland Labuan haji sudah melalui mekanisme dan prosedur dari dinas pariwisata.
Namun terkait dengan keberatan pihak pengelola, Sekda yang mewakili pemerintah daerah menyatakan terbuka untuk melakukan diskusi atau hearing dengan pengelola dan perwakilan massa aksi
“Saya sudah mendengar semua tuntutan temen-teman massa aksi, masalah ini akan ditindaklanjuti dan kami akan evaluasi kinerja dari dinas pariwisata” tutupnya
Selain menuntut masalah pengambilalihan wisata sunrise land Labuan haji, massa aksi juga menuntut untuk mencopot Kadis pariwisata dan stafsus pariwisata serta menuntut adanya audit terkait MoU pengelolaan aset daerah.
Setelah penandatanganan surat tuntutan, Massa aksi bubar dengan tertib dan akan menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dalam waktu 7x24 jam. (02)
0 Komentar