Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur, Hambali.
LOMBOK TIMUR.Bumigoramedia.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur Melalui Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa angkat bicara, Hambali, menegaskan bahwa banyaknya persoalan yang saat saat ini terjadi di beberapa desa termasuk salah satu mundurnya badan permusyawaratan desa (BPD) di Desa Suradadi Kecamatan Terara.
Menanggapi persoalan tersebut Hambali memaparkan, pemunduran Lembaga Desa, BPD yang sempat piral di media terkait pengunduran diri tersebut belum sepenuhnya Pinal karena belum ada surat keputusan dari Bupati Lombok Timur.
"Ada apa.? Soal mundurnya BPD di Desa Sura dadi tersebut belum Pinal, kami belum menerima surat pemunduran atau keputusan resmi," ujarnya, Kamis, (08/01/2026.
Mundur dari lembaga BPD tidak semudah dibayangkan, ada aturan dan alasan yang jelas yang harus di ikuti sebagai bentuk wujud nyata bahwa BPD juga termasuk lembaga yang kuat dan resmi. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan BPD dapat dianggap sebagai parlemen bagi desa.
"BPD termasuk lembaga desa pada era otonomi daerah di indonesia, ya setidaknya harus ada alasan kenapa mengundurkan diri. Sampai saat ini kami belum ada menerima surat resmi dalam persoalan ini," tuturnya.
Hambali lebih jauh, ia bersama pihaknya akan segera mengambil tindakan turun untuk mencari tau benang merahnya persoalan tersebut.
"Intinya soal pemunduran BPD dan anggota di desa tersebut belum pasti kejelasannya, belum ada SK dari bapak bupati, dan kami akan segera turun kedesa itu untuk mencari tau apa kira kira penyebab dari persoalan ini. Kami akan ajak semua BPD tersebut bicara dari hati kehati," tegasnya.
Masih hambali, BPD merupakan perwakilan dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Keberadaan BPD di desa sangatlah penting. Secara yuridis, BPD tugasnya mengacu kepada regulasi desa yakni undang - undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan menteri dalam negeri 110 tahun 2016.
"Fungsi BPD sangatlah penting di desa, maka jika mundur harus dengan alasan yang akurat serta benar benar ada SK dari bupati. Baru mundurnya itu sah," sambung tegas Kepala Dinas itu.
Ia mengimbau kepada seluruh Desa yang ada di kabupaten Lombok Timur agar menjaga sinergitas nya dengan BPD demi kelancaran pembangunan dan roda pemerintahan.
"Pemerintah Desa dengan BPD harus bersinergi dengan baik.tidak boleh saling bertolak belakang, jika ada persoalan bisa di selesaikan dengan duduk bersama, bermusyawarah dengan baik," tandasnya saat di komfirmasi.
0 Komentar