Breaking News

BPN Ungkap Masih 55 Persen Tanah yang Bersertifikat di Lotim

Bupati Lombok Timur H. Khairul Warisin.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Masalah pertanahan di Lombok Timur masih jadi pekerjaan rumah besar. Dari total 556.833 bidang tanah yang tersebar di kabupaten ini, baru 55 persen yang bersertifikat. Sisanya? Masih ‘numpang hidup’ tanpa kepastian hukum.

Data itu diungkap Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Lutfi Zakaria, saat menghadiri sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Bupati Lombok Timur, Senin (26/5). Kegiatan itu turut dihadiri anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid dan jajaran Pemkab.

“Baru sekitar 49.916 hektare lahan yang sudah tersertifikat. Masih ada sekitar 31.152 bidang atau sekitar 10 ribu hektare yang bahkan belum punya peta bidang,” ujar Lutfi

Mirisnya lagi, banyak warga yang belum sadar pentingnya mengurus sertifikat, termasuk lahan-lahan milik publik seperti pesantren, masjid, hingga tanah wakaf.


Anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid pun angkat suara. Ia menyebut minimnya kesadaran ini bisa menjadi bom waktu. Konflik lahan kerap terjadi bukan karena kurang tanah, tapi karena tak ada bukti sah kepemilikan.


“Sertifikat itu bukan soal gaya-gayaan, ini soal nasib tanah kita. Jangan sampai nanti tanahnya disengketakan, kita cuma bisa gigit jari,” tegas Fauzan.

Tahun 2025, Lombok Timur mendapat kuota PTSL sebanyak 7.962 bidang tanah di 18 desa. Namun Fauzan mengingatkan, program ini tak sepenuhnya gratis. Negara memang menanggung biaya penerbitan sertifikat, tapi proses teknis di lapangan tetap membutuhkan kontribusi masyarakat.

Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin tak menampik realita itu. Ia mengakui, legalitas tanah sangat penting, bukan hanya untuk perlindungan hukum, tapi juga sebagai aset ekonomi.

“Tanah yang punya sertifikat bisa dimanfaatkan, bisa diagunkan, dan tidak memicu konflik. Kalau tidak, statusnya cuma numpang hidup,” tegas Bupati.

Ia juga membeberkan pemanfaatan lahan di Lombok Timur: 43.146 hektare lahan sawah, 92.638 hektare lahan pertanian non-sawah, dan 24.726 hektare lahan non-pertanian. Pemkab juga sudah menetapkan 35.436 hektare sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), plus 6.092 hektare lahan cadangan.

Sosialisasi PTSL ini diharapkan bisa mendorong warga untuk segera mengurus legalitas tanah mereka, sebelum statusnya semakin tak jelas dan berujung masalah hukum di kemudian hari. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia