LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Kamis, (02/03/2023). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur (Dikbud Lotim) akan mendorong para Guru Penggerak menjadi Kepala Sekolah, mengingat jumlah para Guru Penggerak yang cukup besar dan sudah masuk episode ke 8.
Para guru penggerak tersebut jelasnya yang sudah menjalankan pelatihan diklat selama delapan bulan agar siap-siap menjadi seorang pemimpin atau kepala sekolah.
"Jadi kalau mau manjadi kepala sekolah, ndak perlu diklat lagi, karena diklat guru penggerak selama delapan bulan itu sudah cukup, selama dia punya sertifikat guru penggerak silahkan promosikan dia menjadi Kepala sekolah," Kata Izzudin Kadis Dikbud Lotim, saat di temui media ini di SMA 2 Selong.
Menurutnya, dengan adanya guru penggerak yang sudah di berikan Diklat tersebut maka tidak ada lagi ruang untuk berdiskusi melainkan mengacu kepada PP nomor 40 2021 tentang aturan sistim pengangkatan kepala sekolah
"Tidak ada lagi ruang untuk kita berdiskusi, melainkan kembali pada PP nomor 40 Tahun 2021 tentang pengangkatan kepala sekolah," tegasnya.
Sedangkan untuk pengangkatan kepala sekolah sendiri lanjut Zainudin, tidak semestinya harus berasal dari tempat tinggalnya dari guru penggerak yang di promosikan itu, bisa saja masuk kecamatan lain ataupun keluar dari kecamatan lain.
"Kita sudah bentuk tim pertimbangan promosi kepala sekolah yang di ketuaia langsung oleh sekdis Dikbud dan yang menjadi anggotanya adalah seluruh kepala dari UPTD yang ada. Mereka yang mengkonsep usulan calon kepala sekolah dari guru penggerak itu sendiri, jadi tidak ada lagi ruang untuk calok lagi, hatta sekalipun tidak dikenal, tetapi dia memiliki sertifikat guru penggerak, maka harus dipromosikan," katanya.
Para guru yang sudah dibekali melalui Diklat juga tentu sudah bisa dikatagorikan propesional, mampu menjalankan tugas mereka menjadi Pemimpin di sekolah.
"Para guru yang sudah di diklat memang sudah siap, karena mereka sudah di diklat selama delapan bulan untuk menjadi pemimpin, dan tidak perlu lagi ada yang meminta, ini keluarga saya mau jadi Kepala sekolah," ucapnya.
Izzudin melihat itu merupakan amanah dari PP nomor 40 tahun 2021, disamping stok guru penggerak yang banyak, juga harus manfaatkan para guru penggerak itu.
Terkait golongan sambung Izzudin, dalam PP nomor 40 Tahun 2021 dijelaskan minimal golongannya harus 3 B, namun nyatanya di lapangan yang banyak adalah golongan 3A. (BM)
0 Komentar