Breaking News

Diduga LALAI BAYAR PAJAK, Galian C dan Pelaku Usaha Lainnya DISIDAK

BAPENDA, SatPOL-PP dan DPMPTSP Lombok Timur Saat Melakukan Sidak.

LOMBOKTIMUR.Numigoramedia.com -Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatPOl-PP), dan PPNS DPMPTSP Lotim turun langsung mendatangi tempat usaha yang diduga lalai dalam membayar pajak ataupun retribusi untuk Daerah.

Keterlambatan pembayaran pajak dan retribusi daerah ini menjadi point penting yang disampaikan selama turun ke lapangan agar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Lotim nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Bupati Lotim nomor 18 tahun 2015 tentang Tarif Dasar MBLB.

Dimana Kecamatan Terara, Kecamatan Pringgasela dan Kecamatan Lenek adalah lokasi para petugas dalam melakukan penertiban terhadap jumlah banyak pajak ke Daerah,

"Untuk kecamatan Terara ada beberapa rumah makan dan lesehan yang terlambat membayar pajak. Karena itu kami turun langsung kepada pemilik untuk meminta agar segera menyelesaikan pembayaran pajaknya," beber Muksin Kaban Bapenda pada Kamis, (01/11/2022).

Tak sampai disitu, pelaku usaha lainnya pun jadi sasaran Sidak seperti  pelaku usaha galian tambang atau galian C yang berada di Kecamatan Pringgasela dan Kecamatan Lenek, terkait Pos MBLB. Dimana Bapenda yang di komandoi Muksin saat di kolasi galian juga menyampaikan hal yang sama kepada pelaku usaha agar pelaksanaan pembayaran pajak dan retribusi daerah diperhatikan tepat waktu.

"Bapenda kedepan akan mengupayakan pola pembayaran retribusi daerah di bayar langsung di lokasi penambangan sesuai catatan pengangkutan atau tonase yang ada, hal ini dilakukan agar pelaku usaha tertib dan tidak lalai atas kewajibannya," Tegas Muksin

Sedangkan Kepala Satuan (Kasat) Pol-PP Lotim, Slamet Alimin melalui Bidang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat M. Juaini mengatakan selain memperhatikan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah pelaku usaha juga wajib memperhatikan ketertiban umum.

"Selain tertib bayar pajak, para pelaku usaha juga kita arahkan supaya menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, dasar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur nomor 4 Tahun 2007, dalam melaksanakan Standar Oprasional Prosedur Penambangan agar tidak menimbulkan dampak ke masyarakat," Tandasnya. (BM-ma)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia