NTB.Bumigoramedia.com - Jumat, (18/11/2022). Bimtek Aparatur Desa se-Kecamatan Suralaga yang diikuti oleh kepala desa, sekertaris desa, perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan dan kinerja Kepala Desa dan sekertaris desa dalam pengabdiannya bagi masyarakat. Dengan mengikuti bimtek aparatur Desa para pejabat desa akan mampu menghasilkan kinerja yang maksimal sesuai jabatan yang diemban. Sehingga dapat memajukan desa tersebut sesuai harapan masyarakat.
Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas aparatur pemerintah Desa se-Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 yang diselenggarakan di Jayakarta Hotel Senggigi Lombok Barat ini merupakan atas inisiasi Forum Kepala Desa (FKD).
Ketua Panitia Muhammad Said, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan kegiatan bimtek ini diharapkan agar tetap dilaksanakan di setiap tahunnya untuk memberikan pengetahuan terhadap aparatur Desa yang ada di Kecamatan Suralaga.
Camat Suralaga Nur Hilal, dalam Sambutannya menyampaikan, bimtek ini sangatlah penting dilakukan untuk meningkatkan kapasitas. Karena menurut Hilal, tantangan kedepannya semakin sulit, terutama dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi Desa."Kemampuan konsep dari aparatur desa tidak diragukan lagi, namun penting untuk menambahkan Teknikal Skill. Dalam kemampuan teknis ini perlu ditambahkan," ujarnya.
Berkaitan dengan ini tentu juga berhubungan dengan kemampuan komunikasi antar pihak, baik DPRD maupun pemerintah Daerah demi kemajuan sebuah desa. Dengan pelatihan ini akan menambah wawasan dalam mengembangkan pembangunan Desa.
Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Kecamatan Suralaga, Mawarlan, dalam kesempatan itu menyampaikan, setidaknya ada dua belas (12) Desa yang menghadiri acara bimbingan teknis ini.
"Ada duabelas Desa yang menghadiri acara Bimtek peningkatan kapapasitas ini. Yang lainnya tidak hadir dikarenakan keterbatasan anggaran," ucapnya.
Selain meningkatkan kapasitas, lanjut Mawarlan, Bimtek ini juga sebagai ajang memperkuat silaturrahim antar aparatur Desa yang ada di Kecamatan Suralaga.
"Hadir kita disini adalah bagian dari aturan Undang-undang yang berlaku. Kehadiran kita ini menunjukkan semangat kita dalam menjalankan roda pemerintahan. Kita harus perkuat persatuan ini," imbuhnya.
Semintara Kepala Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, menyampaikan, kegiatan Bimtek ini perlu disyukuri karena ini merupakan kesempatan untuk meningkatkan perubahan perkembangan desa.
"Saya mengucapkan banyak - banyak terimakasih atas kekompakannya hadir dalam acara Bimtek ini. Apa yang harus kita raih kemarin harus kita tingkatkan kembali melalui bimbingan Teknis ini," katanya.
Diharapkan kepala Desa memanfaatkan Sumberdaya Manusia (SDM) yang ada untuk membantu jalannya roda pemerintahan Desa terutama perangkat Desa yang ada. Kepala Desa harus bisa menempatkan orang-orangnya yang sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
kades adalah pemimpinnya masyarakat, oleh karena itu pentingnya mengetahui lima ketentuan yakni kemampuan hukum (Kohesif Power), legalitas (Legitimasi Power) dalam hal ini Kades menonjolkan kemitraannya dengan lembaga yang ada di Desa.,Kepala desa juga harus memiliki Knowledge sharing terhadap perangkat maupun masyarakat Desa., Dan yang kelima adalah memiliki kemampuan penghargaan terhadap bawahannya.
"Nah, jika yang lima poin ini di kuasai oleh Kepala Desa maka apa yang menjadi harapan dalam membangun Desa akan terwujud," Ujar Salmun Rahman saat membuka acara itu.
Ia berharap agar semua Kades bisa menggali potensi-potensi PeaDes yang ada di masing-masing Desa yang bisa menghasilkan perekonomian Desa.
"Saya yakin dengan kegiatan ini bisa menumbuh kembangkan pembangunan Desa. Saya buka Bimtek ini secara resmi, semoga bermanfaat," tutup Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Timur itu.
Sesuai sechedule Kegiatan bimbingan teknis ini diantaranya meliputi prioritas penggunaan dana Desa tahun 2023 yang sesuai dengan PermenDesa PDTT Nomor delapan (8) tahun 2022, tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa, pengelola keuangan dan Aset Desa, pengawasan keuangan atau Siswaskudes, evaluasi pelaksanaan APBDes tahun 2022, implementasi Siskeudes Pajak Daerah, mekanisme Tata kelola Pemerintahan di Desa, dan rencana kerja tindak lanjut RKTL. (BM)
0 Komentar