H.Daeng Paelori, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Kabupaten Lombok Timur, Saat di Wawancarai Insan Pers. FOTO : (BM).
LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Kamis, (22/09/2022). Atasi Dampak ekonomi akibat kenaikan harga BBM Bersubsidi, Pemerintah kabupaten Lombok timur, alokasikan anggaran sebesar 8 milyar rupiah. Anggaran tersebut untuk program bantalan sosial berupa bantuan sembako serta bantuan modal usaha untuk UMKM.
Dalam rangka mengatasi dampak ekonomi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak BBM bersubsidi, pemerintah kabupaten Lombok timur mengalokasikan dana sebesar 8 milyar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Anggaran yang dialokasikan Pemkab lotim ini, lebih besar dari instruksi pemerintah pusat yang mengharuskan alokasi anggaran untuk Bantalan sosial BBM sebesar 3 persen dari APBD.
Terkait hal itu, Wakil ketua DPRD Lombok Timur, H. Daeng paelori mengatakan, pihaknya telah menyetujui usulan anggaran Untuk program Bantalan sosial BBM tesebut.
Daeng menyebutkan, anggaran itu akan digunakan untuk bantuan sembako, bantuan modal usaha untuk UMKM serta bantuan untuk angkutan umum.
"Kami telah menyetujui usulan anggaran untuk program Bantalan sosial Bahan Bakar Minyak yang memang saat ini naik harga itu. Dengan demikian, anggaran tersebut akan di pergunakan untuk bantuan sembako, modal untuk UMKM, dan menyasar juga kepada angkutan Umum," papar Dewan yang di kenal pamilyar itu.
Dijelaskan pula, sampai saat ini belum diketahui berapa jumlah penerima manfaat dari program tersebut, karena pemerintah masih melakukan proses verifikasi data.
"Untuk penerima manfaat tersebut memang sampai saat ini belum kami ketahui berapa jumlahnya. Pemerintah tentu melakukan proses Verifikasi data juga," tukasnya, Kemarin, pada 21 September di Kantor DPRD Lotim.
Meski begitu lanjut Daeng, dalam eksekusi program ini pemerintah di wanti-wanti harus selektif agar program tepat sasaran. Sehingga tidak ditemukan ada penerima ganda atau doble.
"Pemerintah tentunya kita harapkan harus selektif dalam hal ini, sehingga penerima manfaat juga tidak Doble atau ganda," tandasnya Dewan 3 periode itu. (BM)
0 Komentar