Breaking News

Miras dan Narkotika Kembali di Musnahkan Polres Lotim

Pemusnaham Barang Bukti Kasus Narkotika dan Minuman Keras di Polres Lombok Timur.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Pemusnahan barang bukti (BB) yang berupa Minuman keras (Miras) serta Narkotika kembali di gelar di Polres Lombok Timur, pada Rabu, (10/08/2022).

Adapaun jenis miras diantaranya adalah minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 80 botol masing-masing ukuran 1500 Ml, Narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,62 gram, Miras tradisional Jenis Berem sebanyak 47 botol masing-masing ukuran 1500 Ml, Miras tradisional jenis Berem sebanyak 40 botol dengan ukuran 600 Ml, Miras tradisional Berem sebanyak 8 bungkus plastik 1 ember (± 25 liter), miras tradisional Arak sebanyak 2731 botol dengan ukuran masing masing 600 Ml hingga berukuran 1500 Ml sebanyak 240 botol. Selain Berem dan arak ada juga miras yang berjenis anggur merah  cap orang tua yang mana miras ini berukuran 630 Ml sebanyak 360 botol.

Barang bukti tersebut merupakan hasil Razia yang dilakukan pihak kepolisian Lombok Timur yang sesuai dari surat perintah dengan Nomor Sprin/03/VII/Res.4/2022/Resnarkoba tertanggal 25 Juli 2022 tentang Razia miras di Wilayah Hukum Polres Lotim yang dilaksanakan dari tanggal 25 sampai 30 Juli 2022 lalu.

"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini telahpun mendapatkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan," terang Kapolres Baru AKBP Hery Indra Cahyono pada saat Pres Rilis itu.

Tak sampai di situ, pihaknya akan terus berupaya keras dalam melakukan operasi miras maupun Narkoba khususnya di Wilayah Hukum Polres Lotim. Hingga demikian ia pun meminta agar kerjasama dengan semua pihak dalam hal ini tetap ada.

"Tentu kita sangat berharap adanya kerjasama yang baik dengan semua pihak agar upaya pemberantasan Miras dan Narkotika ini  maksimal dilakukan di Lotim ini," pungkasnya.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga dihadiri oleh Waka Polres Lotim, Kasat Narkoba, pihak Kejaksaan Selong, Majlis Ulamak Indonesia (MUI), dari Dinas Kesehatan Lotim, dan pihak Pengadilan Negeri. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia