Breaking News

Kepala Desa BPS Bentuk Panitia Penjaringan Perangkat Desa

Rapat pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga.

LOMBOKTIMUR,Bumigoramedia.com - Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Dasar Hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (“Permendagri 83/2015”).

Dengan mengacu dasar hukum yang menjadi Pedoman Pengangkatan Perangkat Desa, pada hari Rabu, (16/03/2022). Pemerintah Desa Bagik Payung Selatan membentuk Panitia penjaringan Perangkat Desa untuk mengisi kekosongan jabatan. 

Dalam rapat pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa yang berlangsung di aula kantor desa setempat, Kepala Desa Abdul Manan, QH. S. Kom, I, menyampaikan bahwa kekosongan jabatan dalam sebuah sistem tentunya akan berpengaruh pada stabilitas kinerja yang sedang dijalankan dan jika dibiarkan saja maka akan berdampak pada hasil yang akan dicapai.

"Tak bisa dinapikan jika perangkat desa tidak segera untuk dilakukan penjaringan maka akan berdampak pada stabilitas kinerja dan hasil yang kita capai. Karenanya, dalam Rapat ini kami dari pihak Desa membentuk Tim Penjaringan perangkat Desa yang saat ini masih lowong," ujarnya.

Kata dia, pembentukan Panitia penjaringan juga berdasarkan rekomendasi Camat setempat untuk segera melakukan pembentukan panitia penjaringan, maka pada hari ini dilaksanakan rapat tersebut bersama pihaknya dan tak terkecuali dari pihak Badan Permusuawaratan Desa (BPD) sebagai mitra kerja Kades ikut hadir.

Selain BPD, tokoh muda dan kepala lingkungan pun juga turut hadir dalam rapat tersebut. " Beberapa unsur juga Alhamdulillah bisa hadir dalam rapat ini, ini bentuk kepedulian dan kerja sama yang baik," tambahnya.

Hingga rapat tersebut korum dan panitia pun terbentuk. Abdul Mukmin dipercayakan sebagai Ketua panitia dari unsur perangkat desa, Zubairuddin sebagai sekeetaris dari unsur perangkat desa, H. Wildan sebagai anggota dari unsur perangkat desa, Muhibbuddin dari unsur masyarakat sebagai anggota, Putradi, Hafizin dari unsur masyarakat, dan Alimudin juga dari unsur masyarakat.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa  (PMD) Lotim, Lukman Nulhakim, membenarkan apa yang menjadi aturan yang di berlakukan oleh pemerintah desa dalam pembentukan panitia penjaringan perangkat Desa tersebut.

"Unsur panitia berasal dari unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat," ucapnya saat di konfirmasi. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia