Breaking News

Kemarahan Pengacara Ini Semakin Meluap, PN Selong Akan Digedor

                     FOTO: Istimewa.

LOMBOKTIMUR, Bumigoramedia.com - Selasa, (08/02/2022). Tak berhenti Eko Rahadi berusaha untuk memperjuangkan kliennya yang saat ini menghadapi peroses Hukum yang sedang dalam tahap tuntutan pada hari Rabu besok tanggal 9 Pebruari 2022. Menurut Eko, anak di bawah umur yang berinisial (RG) yang didampinginya pun saat ini dititip di Lembaga Pembinaan Anak yang berada di Ojong-Ojong Lombok Tengah.

Hal itu yang mengundang kemarahan pengacara tersebut meluap-luap hingga mengancam Pengadilan Negeri Selong untuk digedor dan dibawakan massa banyak. "pengadilan Negeri Selong perlu dibawakan massa banyak biar tau aturan. Masak saya di Persulit...! Minta Leges (stmpl) sebagai sarat administrasi saja di Persulit..? ada permainan apa di PN Selong..?," kata Eko.

Dikatakan, Anak dibawah umur tersebut tidak boleh di tekan ataupun dipaksa dalam persidangan, wajib didampingi oleh penasehat Hukum dan orang tua kandung bahkan wajib dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Anak dari kabupaten maupun Provinsi. Hukumanpun lanjut Eko tidak boleh dihukum sama dengan hukuman orang dewasa, harus mengedepankan Hukuman seringan mungkin. Justru itu, Pengadilan diharapkan agar tidak memperlambat proses administrasi yang sangat merugikan anak tersebut karena akan merusak sikis yang dimiliki.

"Saya tidak akan pernah berhenti untuk menyuarakan keadilan ini walaupun nyawa taruhannya. anak tersebut perlu pertolongan bukan malah diperhambat oleh oknum-oknum yang ada di pengadilan Selong. Siapa yang bertanggung jawab atas perkara yang sedang dihadapi anak tersebut kecuali yang paham hukum," terangnya.

Ia meminta pihak PN agar berlaku seadil-adilnya terlebih kasus tersebut menimpa anak dibawah umur. "Saya akan demo Pengadilan Negeri Selong secepatnya bersama massa biar jelas kinerja mereka yang sering memperlambat proses," Tandasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Selong Irfir, dikonfirmasi melalui WhatShap menyampaikan "Terimakasih atas pemberitaan nya, untuk tanggapan berita tersebut selanjutnya silahkan dapat menghubungi Humas PN Selong 🙏🙏🙏." (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia