LOMBOKTIMUR BumiGoraMedia.com - Guna mengantisipasi terjadinya penularan Virus varian baru, omicron dan covid-19 yang belum berakhir, stakeholder terkait baik Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kodim 1615, Dishub dll gelar oprasional penegakan Protokol Kesehatan(Prokes).
Kabid Penegakan Perda, Pol PP mengatakan, Ops dilakukan selama 9 hari dari tgl 21-28 Februari 2022 dengan tempat yang berbeda sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
" Dari jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat terhadap prokes Covid-19 yang cukup banyak menggambarkan bahwa masyarakat masih mengabaikan penyakit ini walaupun rata-tata mereka sudah vaksin tahap 2 tetapi tidak menjadi jaminan mereka akan tidak terinfeksi virus ini"ujar Surianto ketika dikonfirmasi pada Rabu (23/02/2022).
Adapun tindakan yang dilakukan pada operasi gabungan tersebut yakni menghimbau pengguna jalan terkait pentingnya prokes, serta teguran dan pemberian masker bagi yang tidak menggunakannya. Kalaupun masih tidak menggunakan akan diberikan sanksi teguran ataupun sosial(menyapu ditempat operasi, red)."Harapan kita disamping sudah vaksin lengkap semestinya masyarakat juga harus tetap menjalankan prokes Covid19 untuk mengantisipasi penularan terhadap kita dan orang lain" tutup Sunrianto.tim (BM-dr)
0 Komentar