Sesuai dengan tugas pokok Partai Beringin Karya (Berkarya) yakni melakukan rekrutmen dan kaderisasi serta upaya upaya taktis dan strategis guna merebut hati rakyat melalui Pemilu Legislatif, Pemilihan Presiden atau Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala atau Wakil Kepala Daerah sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita partai.
LOTIM BumiGoraMedia - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya (Berkarya) Kabupaten Lombok Timur, Iwan Darmawan mengatakan, ia bersama pihaknya saat ini berupaya eksis melakukan rekrutman. Hal ini disampaikannya pada Selasa, (23/02/2021) di Selong.
Adapaun menurut ketua DPD itu, tujuan rekrutmen tersebut, guna untuk memperbesar partai itu sendiri dan akan berupaya keras melahirkan kader - kader yang handal dalam upaya pembangunan di daerah ini.
"Untuk saat ini kami di DPD partai Berkarya Lotim masih tetap eksis dalam melakukan program rekrutmen. Dan itu sangat penting, karna kedepan dalam kontestasi Pemilu Kada yang akan di selenggarakan pada tahun 2024 nanti, kami ada target satu praksi di DPRD," terangnya.
Dari itulah, Ketua DPD itu mengimbau kepada seluruh anggota hingga kader partai untuk saling bahu membahu, merapatkan barisan dan tegak lurus terhadap konstitusi dan partai.
Selain itu, ditanyakan lebih jauh terkait Polemik terhadap keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan Tomi Suharto Iwan Darmawan menyampaikan bahwa, DPP Berkarya akan melakukan Banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut terhadap ancaman H.Darmawan selaku ketua DPW persi Tomi yang ingin melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 9 anggota DPRD Provensi, Kabupaten yang masuk di kepengurusan kubu Ketum Muchdi PR.
"Itu adalah pernyataan yang ngawur dan tidak memahami proses hukum. Karna dengan adanya Banding yang dilakukan oleh DPP terhadap keputusan PTUN tersebut akan memakan waktu yang cukup lama 3 - 5 Tahun. Jadi untuk anggota DPRD yang mendapatkan ancaman tersebut jangan risau, bekerja dengan tufoksi sebagai anggota Dewan dan Wakil Rakyat yang amanah," tegasnya. (BM)
0 Komentar