Breaking News

Usulan Pemekaran Jadi Momok, MUHRIM: Tidak Ada Tindak Lanjut Komite

BumiGoraMedia Lotim - Terkait usulan pemekaran Kabupaten Lombok Selatan (KLS) yang sampai saat ini menjadi momok yang tidak kunjung berahir hingga menjadi bahan politik oleh para pihak terkait untuk menuju kepentingan politiknya. Hal ini di ungkapkan Muhrim Rajasa pada Selasa (29/12/2020) di Selong Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat (NTB).
 Foto Bersama Kasi Penataan Daerah DITJEN OTDA KEMENDAGRI RI di Jakarta (14/12/2020).

Muhrim Rajasa membeberkan hasil dari pertemuannya dengan Moris, yang menjabat selaku Kepala Seksi Penataan Daerah di Direktorat Jendral Otonomi Daerah pada  Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) Republik Indonesia (RI) di Jakarta pada hari Senin 14 Desember 2020 yang lalu.

"Saya sudah kejakarta menanyakan terkait keberadaan pemekaran KLS ke pak Moris, selaku Kepala seksi Penataan Daerah pada kementrian dalam Negeri," tegasnya.

Menurutnya, dari hasil yang di dapatkan di Kemendagri itu bahwa, KLS tidak pernah ada tindak lanjut dari pihak yang di berikan kepercayaan yakni KPKLS sebagai perpanjangan tangan Rakyat untuk melanjutkan  Pemekaran Lombok Selatan setelah adanya perubahan undang - undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang 23 tahun 2014.

"Setelah mendengar penjelasan dari pihak Mendagri mengenai perubahan Undang - Undang itu, KPKLS tidak ada tindak lanjut lagi untuk pembaruan administrasi pemekaran tersebut, bagaimana KLS bisa terwujud?," Kesal aktifis Selatan itu.

Lebih jauh Muhrim, Menegaskan, KLS ini adalah merupakan kebutuhan kita sebagai masyarakat, hingga sangat perlu kita dorong Bupati Lotim untuk segera mengevaluasi para KPKLS supaya bekerja dengan maksimal hingga pemekaran ini tidak selalu dikatakan Mimpi.

"Kita harus dorong pak Bupati untuk mengevaluasi KPKLS ini, lebih - lebih pemekaran KLS jugak bagian dari Visi dan Misi Bliao sebagai Nomor Satu di daerah ini," ujarnya.

Selain pemekaran KLS sebagai Visi dan Misi Bupati, terlebih juga bagian dari janji - janji Politik pada masyarakat Lombok Timur secara umum, beber Muhrim yang juga sebagai Ketua Umum Gerakan Serjana Membangun Desa Kabupaten Lombok Timur (GSMD) itu.

Dengan demikian kata Muhrim, kita masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan perjuangan pemekaran KLS tersebut sembari menunggu moratorium di buka, Namun sudah barang tentu dengan mempersiapkan kembali syarat - syarat pembaruan dokumen seperti yang di jelaskan oleh pihak KEMENDAGRI tersebut, imbuhnya.

"Perlu diketahui bahwa, kami kejakarta menemui para pihak itu semata mata karna rasa kepedulian kami kepada daerah yang tercinta ini, tampa ada embel embel dan tidak ada dukungan dari kalangan apapun, ini murni dari gerakan kami hingga Alhamdulillah tidak ada rintangan untuk menemui para pihak yang ada di pusat, semua berjalan mulus dan menui hasil yg memuaskan. Kami punya dokumen - dokumen bersama pihak yang kami temui  dalam bentuk vidio rekaman, baik dari kementrian dalam negeri (Mendukung KLS terwujud), Kementrian Pertanian Bidang Perencanaan DITJENPSP (Misi mendorong percepatan pembangunan infrastruktur pertanian), hingga ke Istana Kepresidenan," tutupnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia