LOMBOK TIMUR, Bumigoramedia.com — Suasana Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur berlangsung khidmat dan penuh perhatian publik, Senin (28/09/2026). Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, membahas dua rancangan peraturan daerah penting, yaitu Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026 serta Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya hadir langsung di hadapan pimpinan dan anggota dewan untuk memaparkan arah kebijakan anggaran secara menyeluruh, mencakup alokasi dana hibah, penguatan pelayanan kesehatan, hingga batas maksimal pembiayaan rehabilitasi masjid kebanggaan masyarakat Lombok Timur.
Dari total plafon dana hibah sebesar Rp 27,767 miliar dalam Perubahan APBD 2026, porsi terbesar ditujukan sepenuhnya untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Sebanyak Rp 10,344 miliar dialokasikan guna membiayai Panitia Pemilihan Kepala Desa di tingkat desa, menegaskan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjaga tegaknya demokrasi hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Tak hanya urusan pemerintahan, kebijakan ini juga menghargai prestasi putra-putri daerah. Sebesar Rp 6,2 miliar disalurkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Lombok Timur sebagai bentuk apresiasi dan bonus bagi para atlet yang telah mengharumkan nama daerah dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi. Sementara itu, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an menerima alokasi Rp 1 miliar khusus untuk memberikan penghargaan kepada para qori dan qoriah yang telah meraih keberhasilan di ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Pelayanan kesehatan masyarakat juga menjadi prioritas utama. Untuk menjamin ketersediaan obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai di RSUD dr. R. Soedjono Selong, pemerintah daerah menyiapkan pinjaman operasional senilai Rp 18,5 miliar. Langkah ini memastikan kebutuhan obat senilai Rp 2,5 miliar dapat terpenuhi tanpa terhenti. Sementara sisa dana sebesar Rp 16 miliar disiapkan sebagai dana cadangan untuk mengantisipasi kemungkinan keterlambatan pencairan klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga pelayanan medis bagi warga tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Menyusul penyesuaian anggaran menjelang akhir tahun, Belanja Tak Terduga yang semula direncanakan sebesar Rp 26,125 miliar kini diturunkan menjadi Rp 21 miliar. Hal ini dilakukan setelah mempertimbangkan realisasi penggunaan yang telah mencapai sekitar Rp 8 miliar, dengan serapan rata-rata per bulan sebesar Rp 7 miliar. Jumlah yang tersisa dinilai masih sangat memadai untuk mengantisipasi segala keadaan darurat yang mungkin terjadi hingga berakhirnya tahun anggaran 2026.
Menyikapi perhatian masyarakat terhadap rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin, Wakil Bupati menegaskan bahwa batas atas kebutuhan anggaran ditetapkan paling banyak Rp 50 miliar. Seluruh kelengkapan dokumen teknis mulai dari rancangan hingga kajian lingkungan dan dampak lalu lintas telah disiapkan secara cermat. Pemerintah daerah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi dan sumbangan sukarela dari seluruh lapisan masyarakat. Apabila dukungan warga masuk cukup besar, struktur dan sumber pembiayaan akan disesuaikan kembali secara terbuka dan transparan.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Timur Muhammad Yusri, dan dihadiri oleh unsur Pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Pembahasan rinci mengenai belanja barang dan jasa akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
0 Komentar