Wakil Bupati Lombok Timur Saat Menghadiri Paripurna di Kantor DPRD.
LOMBOK TIMUR, Bumigoramedia.com — Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, menghadiri Rapat Paripurna II Masa Sidang I DPRD Kabupaten Lombok Timur, yang berlangsung pada Jumat (25/09/2026). Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan uraian atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, yaitu Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak Pekerjaan Rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong.
Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026, terjadi perubahan struktur anggaran daerah. Rencana pendapatan daerah kini ditetapkan menjadi Rp3,301 triliun lebih, atau meningkat sebesar Rp193,510 miliar dibandingkan anggaran sebelumnya yang sebesar Rp3,108 triliun — naik sekitar 6,23 persen. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan mencapai Rp3,4 triliun lebih, bertambah Rp298,265 miliar atau naik 9,62 persen dari anggaran awal Rp3,108 triliun.
Wabup menjelaskan, kenaikan pendapatan bersumber antara lain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yakni peningkatan pendapatan retribusi RSUD Soedjono Selong dan Puskesmas, serta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), kurang bayar dana bagi hasil, dan penghargaan bagi pemerintah daerah berprestasi tahun 2026. Pendapatan juga bertambah dari bagian lain-lain pendapatan daerah yang sah, khususnya bagi hasil dari pemegang izin usaha pertambangan PT Amman Mineral.
Dari sisi belanja daerah, perubahan mencakup belanja operasi di mana terjadi penurunan pada belanja pegawai dan belanja subsidi, namun diimbangi kenaikan belanja barang dan jasa, serta belanja hibah — antara lain untuk kebutuhan Pilkades Serentak dan pemberian hadiah bagi atlet yang berprestasi pada Porprov serta Juara MTQ Tingkat Provinsi NTB. Belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer juga mengalami penyesuaian.
Pada sisi pembiayaan daerah, pos penerimaan pembiayaan yang sebelumnya tidak dianggarkan kini ditetapkan sebesar Rp121,199 miliar lebih. Angka tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp102,699 miliar, serta penerimaan pinjaman daerah untuk RSUD dr. R. Soedjono Selong. Sementara pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp23 miliar.
Terkait Raperda kedua, Wabup menjelaskan rencana rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahiddin Selong disusun dalam skema pelaksanaan Tahun Jamak mengingat pekerjaan diperkirakan melebihi satu tahun anggaran, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp50 miliar. Langkah ini sejalan dengan visi Lombok Timur yang sejahtera, maju, adil, religius, dan transparan, guna meningkatkan kenyamanan jamaah serta memperkuat fungsi masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Rehabilitasi ini juga ditujukan untuk menumbuhkan kerukunan, etika publik, serta pembangunan yang berakar pada nilai spiritualitas dan budaya.
"Pemerintah Daerah siap memberikan penjelasan dan segala informasi yang diperlukan selama proses pembahasan kedua Raperda ini," tegas Wabup menutup uraiannya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lombok Timur, Nurhasanah, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
0 Komentar