Breaking News

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Dalam Perspektif Yuridis dan Ekonomi

.               FOTO : H. Hulain, S.H.
LOMBOK TIMUR, Bumigoramedia.com - (01/04/2026). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar kebijakan populis, melainkan sebuah investasi struktural jangka panjang. 

Melalui kacamata yuridis dan ekonomi, program ini merupakan pengejawantahan mandat konstitusi sekaligus mesin penggerak pertumbuhan ekonomi baru di tingkat akar rumput.

Jika ditinjau dari fondasi yuridis, bahwa masyarakat berhak atas pangan sebagaimana amanat konstitusi. Karena sudah menjadi amanat Konstitusi, maka pemerintah berkewajiban untuk menjalankan amanah konstitusi tersebut dan oleh karena itulah presiden Prabowo melaksanakan kewajiban tersebut dengan melaksanakan program  MBG yang memiliki akar yang kuat dalam konstitusi Indonesia sebagaimna diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh layanan kesehatan. Lebih spesifik lagi, Pasal 34 ayat (3) menegaskan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Jika kita tinjau dari keberadaan hukum sektoral, program ini selaras dengan keberadaan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan guna memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil dan merata.


Selain itu amanah UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan status gizi masyarakat sebagai bagian dari upaya pembangunan kesehatan.

Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi oleh negara bukanlah sebuah "pemberian" sukarela, melainkan pemenuhan kewajiban konstitusional untuk memastikan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia tidak terhambat oleh masalah gizi buruk dan stunting.

Lebih lanjut jika kita kaitkan dengan dimensi Ekonomi, bahwa Multiplier Effect secara ekonomi, manfaat MBG tidak berhenti pada kenyangnya perut siswa, namun menciptakan ekosistem ekonomi yang sirkular yang akan berpengaruh positif terhadap daya beli masyarakat serta mengurangi kesenjangan sosial dengan adanya para karyawan yang bekerja di dapur MBG.

Untuk jangka panjang program MBG juga merupakan Investasi Modal Manusia (Human Capital Investment), karena mampu mrlakukan perbaikan gizi secara langsung karena bisa berkorelasi dengan produktivitas nasional, yaitu anak-anak yang mendapatkan asupan protein dan vitamin yang cukup memiliki kemampuan kognitif yang lebih baik. 

Berdasarkan teori pertumbuhan ekonomi, peningkatan kualitas SDM akan menggeser kurva produksi nasional ke arah yang lebih efisien di masa depan, mengurangi beban biaya kesehatan di kemudian hari, dan menciptakan tenaga kerja yang kompetitif secara global.

Lebih dari itu semua, ternyata program MBG mamou memberikan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM, karena melalui Program MBG ini diharuskan melibatkan keterlibatan para pelaku usaha UMKM sebagai rantai pasok lokal untuk menyediakan jutaan porsi makanan setiap hari, dan oleh karena itu diharuskan pula untuk menggandeng petani lokal, peternak lokal dan UMKM kuliner atau dapur komunitas sebagai mitra.

Hal ini menciptakan permintaan (demand) yang masif dan stabil di tingkat desa, yang pada gilirannya akan memicu sirkulasi uang di daerah, menciptakan lapangan kerja baru, dan mengurangi ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah.

Agar manfaat positif ini optimal, diperlukan payung hukum yang ketat terkait tata kelola dan transparansi. Pembentukan badan atau lembaga khusus untuk mengelola program ini harus dibarengi dengan regulasi yang mencegah kebocoran anggaran. Secara ekonomi, efisiensi anggaran adalah kunci agar opportunity cost (biaya peluang) dari program ini tidak mengorbankan sektor krusial lainnya.

Dari berbagai uraian tersebut diatas, maka kita dapat menarik beberapa kesimpulan, yaitu : Program Makan Bergizi Gratis adalah langkah berani yang menyatukan keadilan sosial (aspek yuridis) dengan pertumbuhan inklusif (aspek ekonomi). Secara yuridis, ia merupakan wujud nyata negara hadir dalam memenuhi hak dasar warga negara. Secara ekonomi, ia bertindak sebagai stimulus bagi sektor agrikultur dan UMKM sekaligus fondasi bagi kemajuan SDM menuju Indonesia Emas 2045.

Jika dikelola dengan integritas dan ketepatan sasaran, program ini bukan hanya soal memberi makan, tetapi soal membangun harga diri dan kapasitas bangsa.
(Penulis : HHU)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia