LOMBOK TIMUR, Bumigoramedia.com – Menindaklanjuti surat terkait suspend sejumlah SPPG di Lombok Timur, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Lombok Timur bergerak cepat melakukan monitoring langsung terhadap progres perbaikan di wilayah Kecamatan Jerowaru.
Kegiatan monitoring ini turut didampingi oleh Koordinator Kecamatan (Korcam) Jerowaru, dengan fokus memastikan kesiapan mitra dan yayasan dalam memenuhi seluruh prasyarat operasional yang telah ditetapkan.
Dari hasil kunjungan lapangan, diketahui bahwa tiga SPPG di Kecamatan Jerowaru yang sebelumnya disuspend telah seluruhnya dikunjungi secara langsung oleh Korwil. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pembinaan sekaligus penguatan komitmen mitra terhadap standar operasional yang berlaku.
Dalam proses monitoring tersebut, para mitra dan yayasan menyatakan komitmen penuh untuk segera menuntaskan seluruh prasyarat, khususnya terkait pemenuhan aspek lingkungan dan kesehatan seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Komitmen ini tidak hanya bersifat lisan, tetapi juga telah dibuktikan secara konkret melalui invoice pemesanan IPAL yang ditunjukkan kepada Korwil dan rombongan sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan perbaikan.
Korwil BGN Lombok Timur menegaskan bahwa langkah suspend yang dilakukan sebelumnya merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus bentuk keberpihakan terhadap standar yang telah ditetapkan.
“Pada prinsipnya, SPPG tidak akan disuspend apabila seluruh SOP yang telah ditentukan dapat dipenuhi dengan baik. Suspend ini bukan untuk menghentikan, tetapi untuk memastikan kualitas dan standar layanan tetap terjaga,” tegasnya.
Lebih lanjut, Korwil bersama Korcam Jerowaru akan terus melakukan monitoring secara berjenjang dan berkelanjutan, guna memastikan bahwa komitmen yang telah disampaikan benar-benar direalisasikan hingga seluruh prasyarat terpenuhi.
Melalui langkah ini, diharapkan seluruh SPPG di Kecamatan Jerowaru dapat segera kembali beroperasi secara optimal, dengan tetap mengedepankan kualitas, keamanan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
0 Komentar