Badan Amil Zakat Nasional diketahui adalah salah satu badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Layaknya BAZNAS Kabupaten Lombok Timur yang tak pernah Alfa dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Amil di tengah tengah masyarakat.
FOTO : Ketua Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Kamli.
LOMBOK TIMUR,Bumigoramedia.com - Penyaluran dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) dari BAZNAS yang bersifat karitatif atau kedaruratan yang mencakup empat (4) bidang: pendidikan; kesehatan; kemanusiaan; dan dakwah-advokasi akan di distribusikan pada bulan 2 tahun 2026 ini.
Namun penyaluran dana yang akan di prioritaskan pada awal tahun ini adalah yang bersifat emergensi atau darurat. Hal ini disampaikan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lombok Timur saat di komfirmasi, Rabu, (04/02/2026).
Muhammad Kamli menerangkan, BAZNAS sendiri memprioritaskan penyaluran dana zakat,imfak,dan sedekah, (ZIS) terhadap masyarakat yang mengalami sakit dan yang bersifat mendesak (kedaruratan).
"Untuk awal tahun ini kita akan terfokus penyalurannya terhadap masyarakat yang mengalami sakit, baik sakitnya di rumah sakit, di puskesmas, ataupun masyarakat yg mengalami rawat di rumahnya sendiri,"terang Ketua Baznas Lotim.
Kata Ahmad Kamli, bantuan terhadap yang bersifat darurat atau emergensi juga akan di salurkan sesuai anggaran yang tersedia. Keterbatasan anggaran menjadi tolak ukur pendistribusian. Meski pada dasarnya BAZNAS sendiri menginginkan pemerataan.
"Saat ini kami masih dalam proses perencanaan dan semuanya akan diusahakan sesuai kondisi keuangan yang ada," tandasnya. (F)
0 Komentar