Breaking News

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Kasat Pol PP Akan Terbitkan Surat Edaran Himbau Masyarakat dan Pedangang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman.

LOMBOK TIMUR,Bumigoramedia.com - Menciptakan kondusivitas wilayah jelang Bulan Suci Ramadan 2026, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur akan melakukan Operasi Cipta Kondisi gabungan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum).

Kepala Satpol PP Lotim Salmun Rahman, mengatakan, jelang Ramadhan ini akan mengeluarkan dan menerbitkan surat himbauan tentang ketertiban dan keamanan kepada seluruh Kecamatan dan desa yang ada di Daerah Kabupaten Lombok Timur.

"Kami akan segera melayangkan surat himbauan kepada masyarakat melalui camat dan desa secepatnya ùntuk mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan nantinya disaat masyarakat menunaikan ibadah pada bulan suci Ramadhan," tegasnya saat di komfirmasi, Jumat, (30/01/2026).

Disebutkan juga, Operasi Cipta Kondisi akan dilakukan sebagai upaya mencipatakan situasi dan kondisi yang kondusif selama Bulan Ramadan, guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat.


“Kegiatan ini dilaksanakan untuk Pemberantasan pelaku petasan di tengah tengah Masyarakat yang melakukan ibadah, baik di masjid,musholla,dan rumah," ujarnya.

Namun lanjut Salmun Rahman, diharapkan kepada pedagang, kios, ataupun toko toko yang ada agar menghormati bulan suci dengan tidak menjual petasan demi ketentraman dan kenyamanan masyarakat yg melakukan ibadah sholat traweh.

" Kita tidak melarang pedagang atau pemilik toko ùntuk menjual, namun setidaknya memahami dan mengerti disaat masyarakat sedang beribadah anak anak rentan memasang petasan. Dengan demikian kita berharap kesadarannya," katanya.

Kasat Pol PP lebih jauh menekankan, pedagang ataupun pemikiran toko yang tidak mendengarkan himbauan, akan di berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Iya, kita akan berikan peringatan melalui sanksi yang sesuai dengan peraturan kita agar tidak terus menerus melakukan hal hal yg kiranya mengganggu ketertiban dalam peribadatan," imbuhnya.

Selain itu juga, pedagang makanan pada bulan suci Ramadhan tentu tidak sama pola penjualannya disana melaksanakan ibadah puasa. Pedagang makanan pada siang hari tidak secara terang terangan dan membuka tempat jualannya secara terbuka.

" Begitu pula kepada penjual makanan, jangan terang terangan menjual makanannya, kita tidak melarang berjualan tapi tentu juga harus ada rasa toleransinya agar tidak menjadi masalah. Yang menjalankan ibadah juga dapat menjalankan dengan hikmat," pungkasnya.

(01)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia