Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 99,5 persen, serta belanja daerah berada di kisaran 98,33 persen.
Menurut Bupati, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, yang tidak terlepas dari kerja keras dan motivasi seluruh perangkat daerah, khususnya dalam optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Namun demikian, Bupati menegaskan agar seluruh perangkat daerah tidak berpuas diri. Ia mengingatkan agar kegiatan yang telah memiliki perencanaan matang segera dieksekusi sejak awal tahun.
Bupati menekankan pentingnya menghindari penumpukan pekerjaan di akhir tahun, terutama pada kegiatan fisik yang telah memiliki kejelasan kontrak dengan pihak penyedia.
”Tanggung jawab pengelolaan keuangan melekat langsung pada kepala dinas atau kepala badan selaku pengguna anggaran,” ujar Bupati saat memimlin rakor di Pendopo, Rabu 14 Januari 2026.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, dalam laporannya menyampaikan kesiapan pemerintah daerah dalam mengeksekusi APBD Tahun Anggaran 2026.
Realisasi anggaran tahun 2025 menunjukkan kinerja yang relatif baik, dengan pendapatan daerah mencapai 100,78 persen dan belanja daerah 98,33 persen.
Bahkan, transfer keuangan daerah melampaui target hingga 101,02 persen, sementara PAD mencapai 99,50 persen, yang merupakan capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.
Seluruh perangkat daerah telah siap melaksanakan anggaran tahun 2026.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 serta Peraturan Kepala Daerah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD telah ditetapkan.
Selain itu, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), struktur kelembagaan pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), hingga persiapan sistem pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) juga telah dipersiapkan.
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, pelaksanaan pengadaan pada tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih optimal dan sesuai regulasi.
Kewenangan pengelolaan anggaran diserahkan kepada masing-masing kepala OPD sebagai pengguna anggaran, yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada KPA berdasarkan surat keputusan bupati.
Sekda juga mengingatkan pentingnya pemahaman mekanisme pencairan anggaran melalui empat skema utama, yakni Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), dan Pembayaran Langsung (LS).
Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada OPD yang berhasil melampaui target realisasi PAD tahun 2025 dan berharap capaian tersebut dapat ditingkatkan pada tahun 2026.
Adapun tiga OPD dengan realisasi PAD terbaik pada tahun 2025 yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar 125 persen, RSUD dr. R. Soedjono Selong sebesar 108 persen, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar 107,4 persen.
0 Komentar