Bupati Lombok Timur H. Edwin Hadiwijaya.
LOMBOK TIMUR Bumigoramedia.com - Lombok Timur NTB - Rapat Paripurna XII masa sidang III tahun 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 telah berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Lombok Timur. Kamis (10/07/2025)
Wakil Bupati Lombok Timur, HM. Edwin Hadiwijaya dihadapan anggota DPRD Lotim mengemukakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"BPK RI telah melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, audit dilaksanakan dalam dua tahap, pertama pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan dari tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan tanggal 24 Maret 2025," ungkapnya.
Pada tahap kedua pemeriksaan terinci pada tanggal 9 April sampai dengan tanggal 9 Mei 2025. Laporan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 27 Mei 2025 dengan Nomor LHP : 156.B/LHP/XIX.MTR/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
BPK RI Perwakilan NTB memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
"Alhamdulillah Ini merupakan opini WTP yang ke 9 kalinya yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, hal ini tentunya menggambarkan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan tata kelola serta praktik pengelolaan keuangan yang baik," ucap Edwin Hadiwijaya dalam penyampaian laporannya.
Edwin kembali mengungkapkan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 APBD Kabupaten Lombok Timur telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Dia menyampaikan gambaran pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 yang telah sesuai dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram adalah sebagai berikut:
1. Target Pendapatan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2024 sebesar 3 Triliun 465 Miliar 306 Juta Rupiah lebih dapat direalisasikan sampai akhir tahun anggaran 2024 sebesar 3 Triliun 316 Miliar 43 Juta Rupiah Lebih atau 95,69%. dari target yang telah ditetapkan, terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah, yang ditargetkan sebesar Rp. 605.868.000.000 lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp. 412. 685.000.000 lebih atau 68,11%;
b. Pendapatan Transfer yang
ditargetkan sebesar Rp. 2.821.661.000.000 lebih, dapat direalisasikan sebesar Rp. 2.798.443.000.000 lebih atau 99,18%;
c. Lain-lain Pendapatan yang sah, ditargetkan sebesar Rp. 37.775.000.000 lebih dapat direalisasikan sebesar Rp. 104.914.000.000 lebih atau 277,73%.
2. Belanja Daerah secara keseluruhan dapat direalisasikan sebesar Rp. 3.208. 094.000.000 lebih atau 94,32%. Dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 3.401.307.000.000 lebih.
Adapun rincian realisasi Belanja Daerah tersebut dapat disampaikan sebagai berikut:
a. Belanja Operasi, dari target sebesar Rp. 2.583.124.000.000 lebih, direalisasikan sampai akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2. 438. 588. 000.000 lebih atau 94,40%;
b. Belanja Modal, dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 363.133.000.000 lebih direalisasikan sebesar Rp. 315.499.000.000 lebih atau 86,88%. (*)
0 Komentar