LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Terhadap kasus Pengadaan Peralatan Teknologi Informatika Dan Komunikasi (TIk) Bidang Pendidikan Untuk Sekolah Dasar (SD) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari DAK T.A. 2022 Sebesar Rp.32.438.460.000, saat ini dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan Lombok timur.
” Hari Senin kemarin, penyidik telah memeriksa 3 orang saksi,” ucap Kasi Intel kejaksaan Negeri Lotim Ugik Ramantyo pada Selasa (03/06/2025).
Ketiga orang yang diperiksa tersebut katanya, satu saksi sebagai Penyedia e-katalog yang berkontrak dengan PPK, dan satu lagi merupakan Penyedia e-katalog yang berkontrak dengan PPK dan satu lagi merupakan distributor.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik telahpun meminta keterangan sebagai Saksi dan juga sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen sebagaimana Pasal 39 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan guna mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
“beberapa dokumen dan barang – barang yang mempunyai hubungan, sudah kami sita juga.” Demikian Kasi Intel Kejaksaan Lombok Timur itu. (BM)
0 Komentar