Breaking News

NARKOBA : Polisi Ringkus Satu Orang Warga Terar Lombok Timur

Tim SatresNarkoba Polres Lombok Timur Saat memeriksa Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - SatresnNarkoba Polres Lombok Timur kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu, Pelaku di sergap di kediamannya.

Kronologis kejadian, berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur mendapat informasi bahwa di wilayah Desa Terara sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Pada Senin 14 Agustus 2023 sekitar pukul 16:00 Wita Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Wahyudi Eriayawan melakukan penyergapan terhadap sebuah rumah yang diketahui milik HK.

Setelah menghadirkan saksi-saksi seperti RT dan RW setempat, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian yang dikenakan oleh HK, namun tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika.

Kemudian baru di lakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup, tepat di dalam lemari pakaian di dalam kamar milik HK di temukan sebuah kotak kaca mata warna coklat yang di dalamnya berisi satu bungkus  sedang dan satu bungkus kecil yang berisi bubuk putih diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, setelah di timbang, seberat 4, 96 gram. Selain itu juga, ditemukan timbangan digital, sekop plastik, plastik klip kosong.

Di dalam kamar itu juga di temukan  seperangkat peralatan menghisap(bong, tabung kaca, korek api gas, gunting, jarum), HP Nokia dan uang tunai sebesar Rp. 133.000.

Saat ini pelaku sedang dalam penyelidikan, Adapun pasal yang dilanggar, Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah. Dan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia