Breaking News

Satresnarkoba Polres Lotim, Kembali Menangkap Terduga Penyalahgunaan Narkoba

Tim Puma Polres Lombok Timur, Saat Melakukan Penggeledahan.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Satresnarkoba Polres Lombok Timur, kembali menerima laporan masyarakat tentang penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu.

Setelah menerima laporan tersebut, Kasat Resnarkoba, AKP I Gusti Ngurah memerintahkan anggota opsnal, untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang di duga pengguna obat terlarang.

Kemudian di tindak lanjuti oleh Kanit Iidik II Satresnarkoba Polres Lotim Aipda Wahyudi Eriyawan, bersama anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan badan M. Syamsul Amni, pada Selasa 02/05/2023 pukul 18:30.

Tersangka di tangkap di rumahnya di Peresak Timur, RT 014 RW 007 Kelurahan Kelayu Selatan Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur.

Adapun barang bukti yang ditemukan, satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu, sebelas poket besar plastik klip berisi diduga sabu, tiga poket kecil plastik klip berisi diduga sabu, satu timbangan elektrinik, dua bungkus plastik klip berisi klip kosong, satu bungkus rokok gudang garam Surya 12, satu kotak kacamata warna hitam merk Tifosi, dua korek api gas, satu isolasi plastik warna putih, dan satu gunting.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Pelaku di amankan di Polres Lotim, dan pasal yang menjerat, 114 ayat(2) sub pasal 112 ayat(2), Undang-undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.    

Selian itu, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sesuai bunyi pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. (Rahma)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia