Breaking News

Voucher Sepuluh Juta Kembali Didistribusikan BAZNAS dan Pemda Lotim Untuk Fisabilillah

Pedistribusian Voucher Untuk Fisabilillah.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Rabu, (12/04/2023). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lombok Timur distribusikan kembali Voucher untuk Fisabilillah yang berada di Desa Suntalango, Kecamatan Suela, yang tepatnya di Masjid Jami'usshollah.

Voucher tersebut diserahkan secara simbolis kepada pengurus masjid setempat dan nantinya pengurus masjid sendiri yang akan menyalurkan kepada para fisabilillah.

"Voucher yang kami serahkan di masjid Jami'usshollah tersebut sama jumlahnya dengan Voucher yang di berikan kepada Fisabilillah sebelumnya. Jumlahnya Sepuluh (10) juta," terang Ustadz Abdul Haiyi pada media ini.

Ustadz Abdul Haiyi yang merupakan Direktur pelaksana Umum Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lotim, lebih jauh menerangkan bahwa penyerahan Voucher pada Selasa, (12/04/2023) kemarin itu dibarengi dengan safari ramadhan Bupati Lombok Timur yang di wakili oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Juai Taopik.

"Serah terima Voucher kemarin di serai safari ramadhan pemerintah Daerah. Kami dari BAZNAS sendiri bersamaan karena sudah terprogram,"  imbuhnya.

Dikatakan pula, giat ini setiap ramadan dilakukan guna membantu para fisabilillah dalam kekurangannya meniti kehidupan yang dijalaninya sebagai hamba Allah. Peran BAZNAS sendiri dalam hal ini tentu tidak terlepas dari pendataan dilakukan pihaknya. Dimana BAZNAS sebelumnya telah melakukan monitoring dan kerjasama dengan pihak pemerintah Kecamatan setempat.

"Ini adalah kewajiban BAZNAS sendiri, program ini terencana sesuai jadwal dan pendataan sebelumnya," katanya.

Mengakhiri statmen nya, Ustad Abdul Haiyi mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Daerah Kabupaten Lombok Timur, agar tetap ber peran aktif menyalurkan infak, sodakah serta zakat kepada BAZNAS sebagai badan Amil Zakat yang ada di Daerah melalui pengurus yang ada di masing - masing kewilayahan.

"Harapan kita, masyarakat agar tetap menyalurkan zakat, infak, dan sodakohnya ke baznas. Baik itu melalui pengurus masjid ataupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masing -masing kewilayahan. Dengan demikian, pengelolaannya juga lebih baik seperti yang kita lakukan ini," tandasnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia