Breaking News

Alami Kerugian 12 Hingga 40 Juta, Puluhan CPMI Mengadu ke DPRD Lotim

Suasana Calon Pekerja Migran Indonesia Lombok Timur Hearing di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Tidak kunjung diberangkatkan, puluhan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) datangi Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur (DPRD Lotim), Pada Senin, (06/03/2023).

Pasalnya, pengaduan yang dilakukan oleh puluhan CPMI itu karena dirinya telah menyetorkan uang ongkos jutaan rupiah kepada Perusahaan Jasa  Pekerja Migran Indonesia (PJPMI) namun tidak kunjung di berangkatkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Lalu Suhaimi mengatakan akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan agar permasalahannya bisa jelas dan terselesaikan.

"Jika malah tidak ada titik temunya, kami sarankan para CPMI melanjutkan ke proses hukum," Sarannya.

Senada dengan yang disampaikan oleh anggota komisi II DPRD Lotim, H. Huspiani, mengatakan dari DPRD akan mengusahakan agar upaya  mempertemukan CPMI dengan PJPMI yang difasilitasi oleh Disnakertrans Lotim agar di percepat dan tidak ditunda-tunda.

Sedangkan dari pihak komisi II DPRD Lotim, H. Huspiani dengan tegas mengatakan agar segera mempertemukan kedua belah pihak, karena baginya apa yang dilakukan oleh pihak PJPMI itu sangat merugikan CPMI.

Agar tidak ditunda pertemuan PJPMI dengan CPMI itu akan mengurangi resiko hilangnya berkas CPMI yang diambil seperti Ijasah asli dan lainnya, begitupun dengan nilai keuangan yang diambil agar secepatnya pihak PJPMI mengembalikannya," Kata H. Huspiani.

"Kita bersama mendengar tadi, beragam jumlah dana yang di ambil pada CPMI, mulai dari 12 juta, hingga mencapai 40 Juta. Itu angka tidak sedikit dan apalagi dana itu dipinjam oleh CPMI, dan juga sebagai pembelajaran bagi para CPMI agar melalui jalur resmi melalui Disnakertans," Terangnya.

Diketahui sebanyak 18 orang CPMI yang gagal berangkat ke negara tujuan, dengan setoran yang bervariatif mulai dari 12 juta hingga 40 juta, dan rata-rata uang itu merupakan uang hasil pinjaman dan menjadi beban bagi pihak keluarga.

"Kami menuntut pada pihak perusahaan agar mengembalikan sejumlah uang yang telah kami storkan, karena sampai saat ini hingga satu tahun kami tidak diberangkatkan," Keluh Suryadi, salah satu CPMI yang gagal berangkat.

"Kami sangat berharap, uang kami dikembalikan karena uang yang kami keluarkan itu hasil dari pinjaman dan sampai sekarang masih menjadi beban kami," Harapnya. (pan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia