LOMBOKTIMIR.Bumigoramedia.com - Rencana penghibahan tanah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur (Lotim) untuk Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram dipandang serius oleh Bupati Lombok Timur H. M Sukiman Azmy.
Pasalnya setelah di lakukan pembahasan bersama semua pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) pada Jumat, (13/01/2023) kemarin, bahwa bupati mengatakan akan menghibahkan tanah seluas 5 hektar milik pemda kepada UIN Mataram untuk di jadikan sebagai kampus 3 dengan berbagai jurusan seperti Perbankan Syariah dan Pariwisata Syariah.
"Banyak lahan yang akan kita hibahkan kepada masyarakat dan negara, salah satunya permohonan dari rektor UIN Mataram, tentu Itu kita niatkan untuk membantu mengembangkan dunia pendidikan di wilayah Lombok Timur," kata bupati saat memimpin rapat koordinasi pada Jumat lalu.
Guna memastikan rencana tersebut apakah mendapatkan perhatian serius dari Bupati, Kepala Dinas Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset Lalu Mustiarep membenarkan bahwa rencana dan niat bupati yang ingin menghibahkan tanah pemda untuk pembangunan kampus 3 UIN Mataram tersebut.
"Benar bahwa pada hari ini Senin, (16/01/2023) kita mendampingi bupati mengecek lokasi rencana pembangunan kampus 3 UIN Mataram bersama Asisten 1, kepala BPN, dan kabag tatapemerintahan, dimana posisi kita untuk memastikan lokasi tanah itu dimana dan pembebasan lahan itu dulu oleh siapa," jelas L Mustiarep saat di temui di ruang kerjanya. Senin, (16/01/2023).
Sebelum memutuskan untuk di hibahkan lanjutnya, tentu akan ada banyak yang di persiapkan oleh Pemda, salah satunya melakukan koordinasi bersama pengurus lahan, karena pembebasan lahan dulunya di bebaskan oleh pemda dan pemerintah provinsi.
"Lokasinya di wilayah Pandan Duri, dan perkiraan BPN sekitar 4 hektar lebih, namun untuk saat ini kita akan melakukan koordinasi dulu karena dulu pembebasan menggunakan dua anggaran, yaitu anggaran pemda dan provinsi," lanjutnya.
Sebagian lahan yang dulu di bebaskan pemda masih tercatat menjadi aset daerah atau belum kita hibahkan kepada pemerintah pusat.
"Bukti-bukti pembebasan dan pengadaan mulai tahun 2004 sampai 2012 masih kami pegang," tutupnya. (BM-pan)
0 Komentar