LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur (Lotim) mengatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan dinaikkan lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Jumat, (02/11/2022).
Perbandingan itu naik 9% dari jumlah sebelumnya yaitu dari Rp 2.207.212 akan naik menjadi Rp 2.2372.532 pada tahun 2023, dimana kenaikan itu mengacu pada Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) No. 18 Tahun 2022.
"Sebagaimana di ketahui UMK di Lotim telah di bahas oleh Dewan Pengupahan dan sudah disepakati kenaikan UMK di tahun 2023 mejadi Rp 2.2372.532 naik sebanyak 9 persen, kalau dirupiahkan kenaikannya sebesar Rp 165.320 dari tahun 2022," beber Muhammad Hairi pada media ini.
Besaran kenaikan UMK sendiri lanjutnya, dipengaruhi oleh beberapa hal, diantaranya seperti naiknya harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup dan Variabel yang lainnya.
"Maka kenaikan UMK akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 besok sesuai kesepakatan dari pemerintah, pengusaha dan pekerja," jelasnya.
Meski sudah resmi dinaikkan, tidak semua perusahaan langsung menaikan upah, melihat hal itu perusahan juga mempunyai kriteria untuk mengikuti kebijakan kenaikan upah tersebut.
"Dari 1.046 perusahan di Lombok Timur, yang wajib menerapkan UMK ini adalah perusahan yang bermodal di atas 5 miliar, sedangkan untuk yang dibawah 5 milir nanti akan disesuaikan antara perusahaan dengan pekerja," lanjutnya.
Ia berharap, dengan adanya kenaikan 9 % itu bisa sedikit meringankan beban masyarakat, dan untuk perusahan agar mentaati kebijakan yang telah disepakati, untuk UMK tahun 2023 mendatang. Demikian Hairi. (BM-Ma)
0 Komentar