Breaking News

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alsintan, Mantan DPRD Lotim dan Z Ditahan di RUTAN Selong

Penahanan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Alsintan

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Setelah sekian lama dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya kasus Alsintan tersebut kini usai di proses. Kasus ini bak telur terjatuh ketanah tak bisa di selamatkan, pecah dan menyiksa perasaan.

Nyatanya hari ini, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), menahan dua orang tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian ( Alsintan) melalui Dinas Pertanian Lombok Timur (Lotim) Pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2018. Kedua tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur Zaini, dan mantan anggota DPRD Lombok Timur dari partai PDI Perjuangan Safrudin.

Keduanya pun ditahan setelah selesai menjalani proses pemeriksaan, serta Rapid Antigen oleh tim medis RSUD Soedjono dan hasilnya dinyatakan negatif Covid-19.

"Setelah rapid,  tersangka dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 (hari) terhitung sejak tanggal 08 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022," beber kasi Intel Kejari Lotim Lalu Mohammad Rasydi dalam rilisnya Kamis,(08/12/22).

Lanjut Rasydi, dalam perkara ini, mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur  Safrudin berperan menyuruh AM untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan  untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
Sedangkan Zaini selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.

"Untuk tersangka AM saat ini tidak bisa dilakukan pemeriksaan karena  yang bersangkutan mangkir dari penggilan Kejaksaan, dan Tim penyidik akan melayangkan panggilan kedua terhadap tersangka," tegasnya.

Seperti diketahui, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka, telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.8 Milyar sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB, tanggal 19 Juli 2022, atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia