Breaking News

Dalam Waktu Dekat, Pemda Lotim Akan Mendorong 95 Kantor Desa Berstatus Aset Daerah Berubah Menjadi Aset Desa

Lalu Mustiarep, Kepala Bidang Aset BPKAD Lombok Timur.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Pemerintah Daerah Lombok Timur (Lotim) Akan merubah status 95 Kantor Desa yang berstatus aset daerah menjadi aset Desa, Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Penanganan Kekayaan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lotim Lalu Mustiarep mengatakan sebanyak 95 Kantor Desa yang masih menjadi aset daerah.

"Jumlah yang 95 Bidang Tanah itu khusu untuk kantor desa dan itu hanya desa yang lama atau kantor desa induk", Jelas Mustiarep diruang kerjanya pada Kamis, (17/11/2022).

Tanah dan bangunan itu lanjut Mustiarep yang akan secepatnya di dorong supaya menjadi aset desa, "karena selama ini tanah beserta bangunnya masih terdata di neraca kami (aset pemda)", Katanya.

"Ini yang sekarang sedang kita upayakan, dimana nanti pemda akan menghibahkan ke pemerintah desa dan sertifikat atas nama desa masing, baru kemudian kami bisa menghapusnya dari aset daerah", Lanjut Mustiarep.

Rencana penghibahan itu dilakukan atas dasar undang-undang desa nomor 6 yang mengharuskan pemerintah daerah untuk meni wah kekayaan desa dengan aset yang ada di daerah.

"Karena desa bukan bagian dari  OPD, itu yang mendorong kami untuk segera melakukan pemisahan aset itu, karena selama ini statusnya belum jelas, apakah pinjam pakai ataukah sewa dan waktunya juga terbatas", Tutup kabid aset itu. 

(BM-Ma)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia