Breaking News

Polres Lotim Kembali Gerebek Pelaku Penyalahgunaan NARKOBA

SatResNarkoba Polres Lombok Timur, Saat Melakukan Penggerebekan.

LBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - SatResNarkoba Polres Lombok Timur kembali melakukan penggerebekan penyalahgunaan Obat terlarang, kali ini di desa Masbagik Utara Kecamatan Masbagik Lombok Timur.

Tepatnya pada Hari Jumat tanggal 23 September 2022, Setelah mendapatkan aduan dari masyarakat setempat, Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi I Gusti Nngurah Bagus Saputra, S.H., M.H memerintahkan Kaur Bin Ops IPDA Suhardi, SH Untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tersebut,

selanjutnya IPDA Suhardi, SH Memimpin anggota buser Satresnarkoba yang berjumlah 4 (empat) orang melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud dan sekitar pukul 20.00 WITA, Tim mengetahui keberadaan Terduga pelaku.

pada Malam itu, Terduga Pelaku R berada di rumah milik S yang beralamatkan di Kampung. Saruk, Rt/Rw 000/000, Desa Masbagik Utara, Kec. Masbagik , Kab. Lombok Timur.

Tim langsung melakukan penangkapan terhadap R serta mengamankan pemilik rumah S yang di saksikan oleh kepala desa setempat an. Suhaedi  dan ketua RT setempat an. Kamsun,

ketika menggeledah badan dan pakaian Terduga Pelaku S, Tim Ops menemukan barang bukti berupa 1 (satu) dompet kecil warna merah yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) Bungkus Pelastik Klip Berisi Kristal Bening Yang Diduga Narkotika Golongan 1 Jenis Shabu,1 korek api gas,1 timbangan digital warna hitam,1 sekop pelastic, 1 pipet pelastic,  serta uang sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

Pada saat di tanyakan kepemilikan semua barang bukti tersebut, Terduga Pelaku  R  mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.

Tim yang bertugas langsung  membawa R  beserta barang bukti ke kantor Polres Lombok Timur guna penyelidikan lebih lanjut, serta  membawa pemilik rumah S untuk di mintai keterangan lebih lanjut. (BM-YS)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia