Breaking News

Polisi Tangkap 2 Pelaku Terduga Penyalahgunaan NARKOBA

FOTO : Dua Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkotika.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (SATRESNARKOBA) Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan di beberapa titik setelah mendapatkan banyaknya aduan dari masyarakat terkait penyalahgunaan Narkoba.


Dan benar saja, Pada Hari Jumat Tanggal 16 September 2022, sekitar Pukul 17.00 WITA Bertempat di Desa Gunung Malang Kecamatan Peringgabaya, Tim opsnal yang dipimpin KBO Resnarkoba menangkap dan menggeledah 2 (dua) terduga pelaku penyalahan Narkoba, adalah LMH (49 Tahun) dan adiknya LMD (39 Tahun).


Saat dilakukan Penggeledahan badan/pakaian oleh tim opsnal pada terduga pelaku, tidak ditemukan barang bukti terkait Narkotika, Namun saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut,


Tepat kamar tidur milik LMH didapati barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil Narkotika jenis sabu, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok Dji Sam Soe yang di dalamnya berisi sekop plastik, jarum dan sedotan plastik.


Adapun Tim opsnal yang bertugas dalam penangkapan Kasus Dugaan penyalahgunaan Narkoba tersebut adalah Fungki Marta Eriyanto, Umur 34 tahun, Pekerjaan Polri, Alamat Asrama Polres Lotim dan M. Lukmanul Hakim, Umur 26 tahun, Pekerjaan Polri, Alamat Asrama Polres Lotim.


Atas temuan tersebut, Kedua terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba beserta barang-barang bukti yang di temukan langsung di bawa ke Polres Lombok Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (BM-ys)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia