Breaking News

FJLT Kembali Adakan Penguatan Kapasitas yang Ke - 7 di Selong

FOTO : Sima Rista, Bersama Dua Narasumber dan Ketua Forum Jurnalistik Lombok Timur, Rusliadi.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) kembali mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas jurnalis yang ke tujuh (7). Acara ini berlangsung di Montana cafe, Selong Lombok Timur.

Adapun Pemateri dalam Pelatihan tersebut adalah Elly Setiani S.psi (Koordinator Advokasi dan jaringan LPSDM) dan IPDA. Susana Ernawaty Djangu SH, (Kanit PPA satreskrim Polres Lotim).

Pelatihan kali ini mengangkat tema, "Konsekuensi Pidana atas Pemberitaan Tidak Ramah Anak",

Sima Rista, Selaku Pembawa Acara menjelaskan latar belakang diangkatnya tema tersebut.

"Jelas tema ini sangat urgent, karna masih banyak sekali wartawan yang belum memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal pemberitaan tertentu, imbasnya, seringkali pemberitaan tersebut terlalu subyektif hingga memojokkan korban, misalkan dalam hal Tindak kekerasan Seksual," paparnya sekaligus membuka acara (24/09/22).

          Jurnalis Lombok Timur.

Elly Setiani, dalam pemaparannya menyampaikan masih banyak sekali pemberitaan yang tidak ramah anak dan perempuan, salah satunya adalah kekerasan berbasis elektronik atau online.

"Dalam beberapa berita online, seringkali penulis melewati batas hingga melanggar kode etik tertentu, sehingga itu yang kemudian harus menjadi autokeritik untuk kita bersama, guna menegaskan posisi media itu sebenarnya dimana".

Lebih lanjut Koordinator Advokasi dan jaringan LPSDM itu memaparkan beberapa prinsip yang harus di pegang teguh oleh insan pers guna dapat melahirkan berita berita yang tentunya faktual serta tanpa mengesampingkan nilai nilai etika hingga undang undang.

"Insan Pers Harus Rajin Rajin membaca Aturan serta punya kepekaan yang tinggi agar apa yang kemudian menjadi pemberitaan lahir daripada pemahaman aturan serta etika yang benar" tegasnya

Lebih Detail dari Segi Aturan, IPDA. Susana Ernawaty menyampaikan tentunya sudah banyak tercantum dalam beberapa pasal undang undang tentang perlindungan anak, yang seharusnya itu kemudian menjadi acuan dalam penulisan berita.

"undang undang perlindungan anak adalah satu acuan utama dalam pemberitaan agar supaya ramah anak, artinya dengan pemahaman yang baik terhadap undang undang tersebut, tentunya berita berita yang di terbitkan dipastikan tidak mengandung unsur kekerasan terhadap anak" Paparnya.

Kanit PPA satreskrim Polres Lotim itu pun mengajak segenap insan pers terkhusus Lombok timur untuk tetap menjadi corong masyarakat, serta bersinergi dengan semua element tak terkecuali aparat kepolisian.

" Mari, kita bersama sama beriringan walaupun tentunya dengan tofoksi  yang berbeda, untuk tetap mengabdi demi  kepentingan serta kemaslahatan masyarakat umum," Pungkasnya. (BM-ys)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia