Breaking News

Monitoring Pemanfaatan Kawasan Konservasi Gili Matra, BKKPN Tertibkan Boat Tidak Taat Aturan

Monitoring Pemanfaatan Kawasan dan Kesesuaian Zonasi di Kawasan Konservasi Peraturan Gili Trawangan.

LombokUtara.Bumigoramedia.com - Rabu, (03/08/2022). Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja (Wilker) Taman Wisata Perairan Gili Matra melakukan monitoring pemanfaatan kawasan dan kesesuaian zonasi pada kawasan konservasi di perairan Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air Lombok Utara, Selasa kemarin.

Kegiatan monitoring rutin yang dilakukan empat kali dalam sebulan bersama stakeholder terkait lainnya ini untuk memantau pemanfaatan di kawasan tiga gili tersebut.

"Kami memantau kegiatan para wisatawan yang melakukan snorkeling dan diving, serta memastikan mereka sudah punya izin atau tiket masuk untuk beraktivitas di dalam kawasan konservasi ini," ujar Koordinator BKKPN Kupang Satker Lombok Utara, Henny di sela-sela kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut BKKPN bersama aparat penegak hukum seperti Pol Airut, Angkatan Laut, pengawas sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyisir sejumlah titik dan melakukan pemeriksaan terhadap boat yang membawa wisatawa yang beraktivitas di dalam kawasan konservasi perairan Gili Matra.

Sejumlah boat yang membawa wisatawan yang belum membayar tiket masuk atau tidak memiliki izin melakukan aktivitas di kawasan konservasi, langsung diberi teguran berupa surat penyataan.

Dijelaskan Henny, kewajiban membayar tiket masuk untuk melakukan aktivitas di kawasan konservasi dan besarnya tarif masuk tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 85 tahun 2021.

"Untuk tarifnya sesuai dengan PP 85 tahun 2021 sebesar Rp200 ribu untuk wisatawan asing dan Rp20 ribu untuk wisatawan lokal. Tetapi karena pandemi Covid-19, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan relaksasi atau keringanan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 35 tahun 2021, sehingga tarifnya didiskon 75 persen. Jadi untuk WNA Rp50 ribu dan WNI Rp5 ribu," jelas Henny.

Jika para pelaku usaha pariwisata tidak mematuhi aturan dan tidak mengindahkan teguran atau surat penyataan dari BKKPN sampai tiga kali, maka akan dilakukan tindakan tegas hingga tidak diizinkannya boat tersebut melakukan aktivitas di dalam kawasan.

"Kami akan menindak tegas, dengan cara melaporkannya kepada pengawas sumberdaya kelautan dan perikanan (PSDKP) KKP untuk diberi sanksi tegas," katanya.

Kegiatan monitoring pemanfaatan kawasan dan kesesuaian zonasi pada kawasan konservasi ini, kata Henny, adalah serangkaian dari upaya untuk mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha pariwisata yang melakukan aktivitasnya di Gili Matra.

Terkait besaran tarif tiket masuk ini, Pihak BKKPN telah melakukan sosialisasi secara masif kepada sejumlah hotel dan pengusaha pariwisata, termasuk melakukan sosialiasi secara online maupun offline yang dilakukan di Gili Trawangan beberapa waktu lalu dengan mengundang semua pihak terkait.

Pembayaran tiket masuk wisatawan yang akan melakukan kegiatan di dalam kawasan konservasi Gili Matra ini sangat mudah. BKKPN telah menempatkan sejumlah gerai pelayanan pembayaran tiket masuk di tiga gili yang dapat diakses dengan mudah.

"Gerai tempat pembayaran tiket masuk sangat mudah diakses, di Gili Trawangan ada di depan masjid, kemudian di dua Gili lainnya lokasinya ada di dekat pelabuhannya," ujar Henny.

BKKPN juga telah menggandeng dan bermitra dengan Koperasi Jasa Wisata Glas Botom Gili Trawangan untuk memantau dan mengawasi pemanfaatan kawasan konservasi perairan Gili Matra.

"Teman-teman koperasi ini sudah berkomitmen menjadi mitra kami, mereka membantu kami dalam pungutan tiket masuk tersebut namun tetap dalam pengawasan BKKPN," tuturnya.

Ia berharap kepada para pelaku usaha pariwisata agar taat aturan, karena kawasan konservasi Gili Matra ini adalah harapan besar bagi keanekaragaman hayati laut yang akan terus dilestarikan untuk anak cucu di masa yang akan datang. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia