Breaking News

Mantan Kadis dan Mantan Anggota Dewan Ternyata Menjadi Tersangka Kasus Alsintan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong, Lalu Rasidy Yang di Dampingi Oleh Kasi Pidsus, M.Isa.

LOMBOKTIMUR.Bumigoramedia.com - Ternyata setelah sekian lama dikantongi nama-nama calon tersangka kasus dugaan penyimpangan bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) yang merupakan bantuan dari Dirjen Sarana prasarana Pertanian Kementerian Pertanian Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, tahun anggaran 2018 silam, akhirnya ditetapkan kejaksaan Negeri Selong pada Jumat, (12/08/2022).

Dalam penetapan tersangka tersebut, tiga orang dengan inesial Z (Mantan Kepala Dinas), S, (Mantan Anggota Dewan), dan AM (Sebagai pembentuk Pokja).

"Penetapan Ini sesuai dengan hasil ekspos yang telah dilakukan oleh tim penyidik terkait dengan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Lotim. Jadi penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong L Rasidy.

Terhadap tiga tersangka ini, pihaknya akan tetap melakukan pendalaman. Adapaun banyak alsintan yang diberikan bantuan antara lain adalah Traktor roda 4 sebanyak 5 unit,traktor roda 2 sebanyak 60 unit, pompa air sebanyak 121 unit, pompa air merek Kinary sebanyak 29 unit,dan Handsprayer sebanyak 250 unit.

"Bantuan ini tidak dipergunakan sebagaimana semestinya melainkan dipergunakan untuk keperluan kepribadiannya. Bahkan ada juga di jual," tukasnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selong lebih jauh menerangkan bahwa total kerugian yang timbulkan dari hasil audit BPKP yakni Tiga miliar Delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu Dua ratus sembilan puluh rupiah.

Meski demikian pihak tersangka untuk Semintara ini tidak dilakukan penahanan, pasalnya pihak nya akan melakukan pemberkasan untuk lebih lanjut di naikkan kepersidangan.

"Para tersangka Semintara untuk penahanan kami tidak lakukan karena kami akan melakukan pemberkasan dengan memanggil saksi-saksi dan nanti saat kita memanggil yang bersangkutan baru kita melakukan pertimbangan apakah tersangka di tahan atau tidak," tegasnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia