Breaking News

Hentikan Penempatan PMI ke Malaisya, Disnakertrans Lotim Tetap Memproses karena Job Order

Supardi, Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur.

LOMBOKTIMUR,Bumigoramedia.com - Senin, (18/07/2022). Indonesia menghentikan Semintara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) lantaran Negeri Jiran yakni Malaisya tidak mengikuti hasil kesepakatan dalam Memorandum Of Understanding (MoU) untuk menerapkan sistem One Chanel System (Sistem satu kanal) pada tanggal 1 April 2022. Dimna sistim ini merupakan satu-satunya cara penempatan PMI di sektor Domistik ke Negara Jiran itu.

Terkait hal itu, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme Sistim Maid Online (SMO) sebagai jalur penempatan PMI.

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur, Supardi, membenarkan terkait pemberhentian Semintara penempatan PMI yang dikarenakan sikap Negara Malaysia yang dianggap melanggar nota kesepahaman yang telah ditanda tangani.

"Penghentian pengiriman sementara ini juga akan berimbas bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang telah sebelumnya memiliki Job Order," katanya.

Dengan demikian, persoalan ini akan menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur, terlebih pada saat-ini ratusan Calon PMI Mash dalam tahap proses di Disnakertrans.

"Sebelumnya memang saya akui bahwa saya telah menyampaikan melalui Medsos dan itu sudah berkembang mengenai di stopnya penempatan para PMI ke Malaisya sesuai MoU, namun kami masih memperoses para CPMI. Sambil kita menunggu edaran dari pusat," imbuhnya.

Ia menjelaskan pula, Disnakertrans sudah berkonsultasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengenai penyetopan PMI tersebut.

"Kemarin kami sudah berkonsultasi secara lisan dengan BP2MI, dimana mereka juga belum menerima surat dari Kementrian mengenai penyetopan tersebut," ucapnya.

Namun ditegaskannya, selama surat dari Kementrian belum diterima Dianakertrans akan terus membuka pelayanan perizinan untuk PMI yang ada.

"Saat ini kita sedang memproses, yang sudah ada Job Order saja, kita prioritaskan karna ada ratusan PMI yang sudah mendaftar dari berbagai perusahan yang ada," jelasnya.

Karna memang, untuk segala bentuk perlindungan PMI Disnakertrans tetap mengikuti pemerintah pusat. Namun kami tetap tekankan perlu dipercepat surat edaraan itu. Dan dipercepat persoalan dengan Malaysia ini. Karna selama 4 bulan terakhir, animo masyarakat juga tinggi dengan adanya MoU itu.

"Sejauh ini yang bermasalah hanya di malaysia saja, Kemudian bagaimana mekanismenya kedepan masyarakat yang sudah memiliki job order akan kita prioritaskan," katanya.

"Harapan kita yang sudah di proses artinya di selesaikan sehingga berikutnya kita bisa mengambil langkah kedepannya," tutupnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia