Breaking News

Dua BEGAL Berhasil di Ringkus POLISI

Polres Lombok Timur Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pembegalan di Pantai Labuan Haji.

LOMBOKTIMUR,Bumigoramedia.com - Akhirnya Tim Puma Polres Lotim Berhasil meringkus dua (2) pelaku begal yang berinisial Z, laki-laki (28) tahun dan (MYP), laki-laki 18 tahun. Kedua begal tersebut  beralamtkan, Dusun Teliah Desa Kerta Sari Kecamatan Labuan Haji.

Adapun barang Bukti yang diamankan di TKP yakni Satu Unit HP merek Vivo Y15 milik korban dan Uang Tunai (Enam ratus ribu rupiah (RP. 600.000) yang merupakan hasil penjualan. Satu buah parang,satu buah senter pelaku,satu set pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, dan satu Unit sepeda motor yang bermerek Beat yang digunakan pelaku mendatangi tempat kejadian tersebut.

Semintara itu, Kapolres Lombok Timur, AKBP Herman Suriyono,S.I.K.MH., melalui Wakapolres Lombok Timur, Kompol Zaky Maghfur, S.I.K menyampaikan, Pelaku begal berhasil di amankan Tim Puma beserta barang bukti (BB) di Dusun repok teliah Desa setempat saat dilakukan penangkapan Pelaku (Z) berusaha untuk melawan petugas kepolisian dan bahkan berusaha kabur ke areal persawahan, sehingga Tim Puma melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan aksi melarikan diri yang dilakukan oleh tersangka Z.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri keareal persawahan saat tim melakukan penangkapan, namun dengan tindakan tegas serta terukur tim Puma melakukan penghentian," ujarnya pada Senin, (20/06/2022).

Diungkapkan pula, kedua tersangka melakukan aksinya yakni dengan sasaran pasangan kekasih muda-mudi yang saat menikmati suasana semilir angin pantai Labuan Haji pada saat suasana sepi, hingga para pelakupun mendekati pasangan tersebut dengan alasan meminta barang milik korban yang memang tidak dimilikinya. Dengan demikian pelaku begal secara langsung melakukan aksinya dengan menodong korban dengan senjata tajam (Sajam).

Tak sampai disitu, begal juga sebelum melakukan aksi todong, sempat meminta barang-berharga milik dua sejoli tersebut hingga tak segan-segan si begal tersebut melukai kedua pasangan meski ada perlawanan dari korban.

"Pelaku juga sempat meminta barang barang yang berharga milik korban sebelum menodong," imbuhnya.

Hingga kini, kedua tersangka pun kena dengan Pasal 365 KUHP (Pencurian dan kekerasan dengan Hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun). Diketahui media ini, kedua tersangka di amankan di Polres Lombok Timur untuk di proses hukum.

"Ya, saat ini kedua pelaku kita amankan untuk di proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka kena dengan Pasal 365 KUHP yang mana pasal tersebut adalah pencurian dan kekerasan dengan hukuman selama-lamanya sembilan (9) tahun," pungkasnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia