Breaking News

Sidang Kedua Legislatif dan Eksekutif Dalam Penetapan Propemperda 2022

Sidang Paripurna Legislatif dan Eksekutif dalam rangka penetapan program Pembentukan Peraturan Daerah.

LOMBOKTIMUR, Bumigoramedia.com - Pada Kamis, (10/02/2022) bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, sidang paripurna kedua Legislatif dan Eksekutif tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022.

Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua DPRD Lombok Timur Daeng Paelori menyampaikan dalam peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019 dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan, penyusunan Program Pembentukan Perda dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati untuk Jangka waktu 1 (Satu) Tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Rancangan Perda.

Lanjut DP, hasil rapat-rapat Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lombok Timur dengan Pemerintah Daerah, bahwa Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah dari Eksekutif berjumlah 14 buah Raperda dan dari DPRD berjumlah 1 buah Raperda Inisiatif.

Sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan serta Pedoman teknis pembentukan Produk Hukum Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah prioritas menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022 dan 3 (Tiga) Raperda Komulatif Terbuka.

Raperda yang menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2022, pada triwuoan pertama diantaranya, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang, Raperda Perusahaan Umum Daerah Agro Seleparang dan Raperda Perusahan Daerah Energi Selaparang.

Lebih lanjut Daeng menyampaikan, pembahasan pada triwupan kedua akan dilakukan pembahasan, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomoe 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Untuk triwulan ketiga berupa Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Usaha, Raperda Perubahan Ke 2 Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2023, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Untuk triwulan keempat, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Lombok Timur, Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Lombok Timur (Usul Inisiatif DPRD), Raperda APBD Tahun Anggaran 2023.

“Setelah disetujui bersama, semua Propemperda akan dibahas secara bertahap sesuai skedul yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia