Breaking News

Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Tentang P4GN Disambut Optimis Pemda Lotim


                        FOTO: Istimewa.

LOMBOKTIMUR, Bumigoramedia.com - Lombok Timur sebagai salah satu Kabupaten/ kota rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi NTB tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan fokus terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut menjadi harapan Pemda yang disampaikan Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Lombok Timur H. Dami Ahyani pada kunjungan Panitia Khusus V DPRD Provinsi NTB Kamis (13/1). Kepada Pansus yang diketuai TGH. Hazmi Hamzar tersebut Asisten Dami Ahyani juga berharap agar DPRD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB yang juga hadir pada kesempatan tersebut dapat mendukung terbentuknya BNN Kabupaten Lombok Timur. Ia menyebut secara admisnitrasi Lombok Timur telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dibentuknya lembaga tersebut.

"Lotim telah memenuhi syarat untuk terbentuknya lembaga tersebut,"jelasnya.

Keberadaan BNN Kabupaten Lombok Timur lanjut Dami, dinilai penting untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui upaya pencegahan. Hal tersebut mengingat adanya dukungan anggaran yang memadai dengan statusnya sebagai lembaga vertikal. Saat ini Lombok Timur memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang merupakan lembaga adhoc dengan operasional bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur.

(Lembaga tersebut sangat penting untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba,"ujarnya.

Sementara itu juru bicara Pansus V H. Makmun berharap masukan dari Pemda dan OPD terkait atas Raperda tersebut. Masukan itu akan menjadi pengayaan khazanah mendukung daya guna Raperda.

Perda fasilitasi P4GN ini dimaksudkan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkotika. Raperda ini juga diharapkan membangun partisipasi masyarakat untuk turut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Preskursor Narkotika.

"BNN kabupaten juga diharapkan mampu membangun partisipasi masyarakat,"jelasnya.

NTB saat ini berada di posisi ke-18 dari 34 Provinsi untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Terkait usulan Lombok Timur untuk pembentukan BNNK DPRD dan BNNP berkomitmen mengawal agar tahun ini BNNK Lombok Timur dapat terwujud. Hal ini juga sejalan dengan dihentikannya moratorium pembentukan BNNK. ( BM-gl)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia