Breaking News

KEJARI Selong Terima Laporan Atas Dugaan Tindak Pidana KORUPSI Bank BPR

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seolng Lombok Timur, Lalu Mohammad Rasyidi.

LOMBOKTIMUR, Bumigoramedia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong Kabupaten Lombok Timur terima Laporan hasil audit atau pemeriksaan khusus atas penghitungan kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengajuan dan pemberian kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diajukan bendahara UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DIKBUD) Kecamatan Peringgasela 2020/2021.


Melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Selong, Lalu Mohammad Rasyidi mengatakan bahwa pada hari Kamis, (13/012022) sekitar pukul 10 : 00 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA), Kejaksaan Negeri Selong Lombok timur telah menerima Laporan Hasil Audit atau Pemeriksaan Khusus Penghitungan Kerugian Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit oleh Bank Perkreditan Rakyat yang diajukan Bendahara UPT DIKBUD Kecamatan Pringgasela Tahun 2020/2021.


Menurutnya, dari hasil audit tersebut terdapat kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengajuan dan Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Nusa Tenggara Barat Lombok Timur Cabang Aikmel Tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 1.005.835.500,- (satu milyar lima puluh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah).


"Bahwa dengan telah diterimanya Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat maka Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan segera menetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dan tersangka untuk diperiksa," tandasnya. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia