Breaking News

Kejari Lotim Kembali Musnahkan BB Hasil Tindak Kejahatan

Kejari Lombok Timur Saat Pemusnahan Barang Bukti Hasil Dari Tindak Kejahatan.

LOMBOKTUMUR Bumigoramedia.com - Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari tindak kejahatan sejak bulan Maret sampai Oktober tahun 2021. Pemustahan BB tersebut pun dilakukan langsung dihalaman kantor pada Senin, (11/10/2021).

Barang bukti dari hasil tindak pidana umum (PIDUM) tersebut dinyatakan ingkrah atau yang biasa disebut sudah beekekuatan hukum tetap dari lembaga peradilan sebanyak dua puluh lima (25) perkara. "Sudah jelas barang bukti yang kami musnahkan kali ini dari hasil sejak bulan Maret lalu sampai Oktiber tahun 2021, hingga pemusnahan kali ini sebagai pemusnahan yang terakhir kami lakukan untuk tahun ini," ujar Alfredo Pandapotan Damanik, SH selaku Kasi pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Selong.

Dimusnahkannya barang bukti dengan melibatkan pengacara dan beberapa jurnalis tersebut merupakan  barang bukti dari perkara ketertiban umum (TIBUM) sebanyak 14 perkara dengan barang bukti yang berupa obat Trihexyphenidil sebanyak 1.344 trip dan 7.134 tablet. "Barang Bukti jenis Obat-obatan ini dari Kejari Nusa Tenggara Barat (NTB), yang ditangkap Polda, dan jelas dikarenakan tidak memiliki izin edar.  Ya, lokasinya di Lombok Timur sehingga kemudian kita sidangkan disuni," sambungnya.

Alfredo lebih mejelaskan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan kali ini seperti Narkotika sebanyak 18 (Delapan belas) perkara, yang totalnya sebanyak 55,28 gram yang merupakan Narkotika jenis sabu, Undang-Undang darurat dengan barang bukti berupa sebilah senjata tajam (Sajam). Tak hanya itu, Perkara pemalsuan berupa uang pecahan seratus (100) ribu juga ikut dimusnahkan dengan cara membakar. Hingga total dari uang palsu tersebut berjumlah 43 (Empat puluh tiga) lembar yang juga disertai alat pencetak uang palsu seperti Laptop, Printer dan yabg launnya. Namun, alat- pencetak uang palsu tersebut tidak ikut dimusnahkan melainkan untuk dilelang.

"Kita tidak memusnahkan semua BB. kalau barang bukti yang nilainya ekonomisnya tinggi ya, kami akan lelang. Dan tentu hasil dari lelangan tersebut akan dikembalikan ke Negara sembari mengakhiri statmennya pada insan Pers bahwa untuk barang bukti bulan November dan Desember akan di gelar pemussnahannya pada tahun depan yakni 2022 pasalnya kata Alfredo, pemusnahan dilakukan hanya 2 kali pertahunnya.  (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia