Breaking News

Sosialisasi Program Strategis Kementrian ART/BPN, Komisi II DPR RI Tegaskan Kolaborasi Demi Kesuksesan PTSL

FOTO: HM. Syamsul Luthfi, S.E.M.S.i Komisi II DPR-RI.

LOMBOKBARAT Bumigoramedia.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Sosialisasi Program Strategis pada Kamis, (16/09/2021). Bertempat di Hotel Sheraton Senggigi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) sosialisasi diselenggarakan dengan peserta terbatas dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Hadir dalm acara tersebut, Anggota Komisi II DPR RI, HM Syamsul Luthfi, S.E.M.S. i, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTB, Slameto Dwi Wartono; Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid; Kepala Kantor Pertanahan Kab. Lombok Barat, I Made Arya Sanjaya; dan Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Adhi Maskawan. 

Anggota Komisi II DPR RI, Syamsul Luthfi menyampaikan bahwa persoalan investasi di Indonesia, terdapat beberapa kendala. Kendala yang pertama adalah persoalan regulasi yang tumpang tindih dan kedua adalah persoalan tanah. Menurut Syamsul Luthfi, jika bicara tanah, maka juga bicara soal sertipikasi. Sehingga sangat penting dan tepat jika dilakukan reformasi terkait hal ini. "Beberapa reformasi yang dilaksanakan, mulai dari reformasi bidang hukum, reformasi bidang ekonomi, sehingga penting pula adanya reforma dalam bidang agraria," ujarnya.
Sehingga dalam rangka mendukung kemudahan investasi, maka pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN menjalankan program strategis nasional, di dalamnya terdapat legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Syamsul Luthfi menekankan agar program strategis nasional ini betul-betul didukung oleh berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat. "Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendiri, kita semua harus bersinergi. Pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan dan desa serta masyarakat harus berpartisipasi aktif agar target 2024 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar," tegasnya. 

Kepala Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat, Slameto Dwi Wartono berkata bahwa pihaknya kerap kali menerima surat terkait sengketa pertanahan, baik dalam hal sengketa penguasaan, sengketa batas, waris dan lainnya. Pihak yang berseteru juga bermacam-macam mulai dari perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, dan lainnya. "Kemudian pemerintah pusat dari DPR RI dan Kementerian ATR/BPN hadir untuk memberi solusi atas permasalahan ini melalui Reforma Agraria, salah satunya melalui legalisasi aset," jelasnya. 

Slameto Dwi Wartono berkata bahwa legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diharapkan menjadi solusi dengan meminimalisir konflik dan sengketa pertanahan di Provinsi NTB. "Karena dengan sertipikat tanah, menjadi bukti kepemilikan aset yang sah bagi masyarakat," terangnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN dalam rangka implementasi program strategis nasional Reforma Agraria, baik dalam hal legalisasi aset maupun redistribusi tanah. "Masalah tanah adalah masalah kehormatan, satu jengkal pun nyawa taruhannya. Luar biasa Kementerian ATR/BPN melakukan terobosan melalui PTSL untuk legalisasi aset," tandasnya. 

Dalam kegiatan ini juga berlangsung penyerahan 10 sertipikat tanah bagi masyarakat Kabupaten Lombok Barat hasil dari program PTSL. Sertipikat tanah masyarakat diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI dan didampingi oleh jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir. (BM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia