Breaking News

HDP Sebut Cacat Administrasi Soal 18 Oknum Pejabat DPRD Yang Diduga KORUPSI Dana Reses

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, H. Daeng Paelori Saat Diwawancarai Media.

LOMBOKTIMUR Bumigoramedia.com -Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lomnok Timur sebut adanya cacat administrasi dalam  informasi yang beredar tentang 18 oknum pajabat DPRD yang diduga telah melakukan korupsi terkait penyalahgunaan dana reses. Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Garuda ke Kejaksaan Negeri Lotim  pada Senin, (27/092021).

Menanggapi hal tersebut Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Timur HD Paelori, SE menyampaikan hal semacam ini sebagai warning bahwa mata, telinga, hidung  kita sebagai pejabat publik dan semua orang dalam menjalankan tugas selalu ada  orang yang memantau kerja kita, jadi ini sebagai bahan refleksi saja. 

"Saya kira dalam sistem kita di pemerintahan dan bernegara ada saja kaitanya dengan administrasi ada yang punya tugas untuk menklarifikasi dan kita berikan ruang seluas-luasnya untuk mengkroscek kebenarannya kemudian kita tunggu saja hasilnya, hanya saja kan ini laporaan dugaan, yang belum pasti kebenaranya dan sebelum itu semua ada kejelasanya marilah untuk arif dalam menyampaikan berita," Ujarnya usai rapat Paripurna Selasa, (28/09/2021).

HDP menyampaikan adanya kekurangan data-data terkait administrasi laporan sehingga ia menghimbau untuk sama-sama kita tunggu hasil dari pihak yang bertugas. "Kemungkinan dari yang 18 ini adanya kekurangan data atau dokumen yang harus dilengkapi. Pihaknya juga mengatakan sudah melihat laporan tersebut, dan menilai adanya ketidak lengkapan dokumen karena administrasi itu adalah yang utama dan harus tertib." tambahnya.

Terkait adanya pemanggilan atau permintaan data dari pihak terkait, pihaknya menegaskan tidak ada halangan dalam mencari kebenaran, dan akan diberikan waktu, tempat untuk mencari informasi lebih lanjut. Kemudian ia juga menegaskan harus diberikan data-data yang benar, supaya hasilnya maksimal, hanya saja ini masih dugaan, boleh saja untuk menduga-duga akan tetapi  tidak boleh untuk melakukan tuduhan. (BM-gus)

0 Komentar

© Copyright 2022 - BumigoraMedia